BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum (hakim, jaksa, Notaris, dan polisi) adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Oleh karena mulia dan terhormat, profesional hukum sudah semestinya merasakan profesi ini sebagai pilihan dan sekaligus panggilan hidupnya untuk melayani sesama di bidang hukum. Akan tetapi, ironisnya para profesi hukum kurang memiliki kesadaran dan kepedulian sosial. Hal ini dapat dilihat para pakar hukum menjadi orang-orang sewaan yang dibayar mahal oleh kliennya, pelayanan hanya diberikan kepada orang-orang yang berdiut saja. Oleh karena itu, Theo Huijbers menuliskan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh para profesional, antara lain:[1]
- Sikap kemanusiaan, agar tidak menanggapi hukum hanya secara formal, tetapi selalu mendahulukan hukum secara material dengan mengutamakan penghormatan pada hak asasi manusia;
- Sikap keadilan untuk menentukan apa yang layak bagi masyarakat agar terjamin rasa keadilannya;
- Sikap kepatuhan dalam mempertimbangkan apa yang sungguh-sungguh adil dalam suatu perkara;
- Sikap jujur agar tidak ikut-ikutan dalam mafia peradilan.
Begitu juga dengan profesi Notaris yang memerlukan suatu tanggung jawab baik individual maupun sosial terutama ketaatan terhadap norma-norma hukum positif dan kesediaan untuk tunduk ada kode etik profesi, bahkan merupakan suatu hal yang wajib sehingga akan memperkuat norma hukum positif yang sudah ada.[2]
B. Pokok Permasalahan
Adapun ruang lingkup pokok permasalahan yang akan penulis bahas dalam critical paper ini, terdiri atas:
1. Bagaimanakah tanggung jawab Notaris dalam menjalankan profesinya?
2. Bagaimanakah tanggung jawab profesi Notaris dalam membuat akta-akta Notaris?
3. Bagaimanakah kekuatan mengikat Kode Etik Notaris dalam rangka Notaris membuat akta-akta Notaris?
C. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dan wawancara. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif, menurut penerapannya adalah penelitian berfokus masalah, dan menurut ilmu yang digunakan adalah monodisipliner.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai berikut.[3]
- Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat berupa peraturan perundang-undangan Indonesia dan kode etik profesi Notaris.
- Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa, memahami, dan menjelaskan bahan hukum primer, yang antara lain adalah teori para sarjana, buku, penelusuran internet, artikel ilmiah, dan surat kabar.
- Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan atas bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus.
BAB II
ISI
A. Notaris sebagai Profesi
Sungguh benar bahwa tidak semua pekerjaan dalam hidup ini dapat dikatakan sebagai profesi dan benar juga bahwa tidak semua profesi ada di dunia merupakan profesi luhur atau terhormat ataupun profesi mulia (officium nobile). Hanya pekerjaan-pekerjaan tertentu saja yang merupakan profesi. Menurut Abdulkadir Muhammad, agar suatu pekerjaan dapat disebut suatu profesi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:[4]
- Adanya spesialisasi pekerjaan;
- Berdasarkan keahlian dan keterampilan;
- Bersifat tetap dan terus menerus;
- Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan;
- Mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi;
- Terkelompok dalam suatu organisasi profesi.
Hal ini sejalan dengan pendapat Rina Utami Djauhari, S.H., yang menyatakan bahwa Apa yang dilakukan sehari-hari oleh Notaris pasti berhubungan dengan tanggung jawab Notaris, selain tanggung jawab moril sebagai profesional, kalau merugikan pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya di muka hukum.[5]
Lebih lanjut menurut C.S.T. Kansil, menjelaskan kaidah-kaidah pokok yang berlaku bagi suatu profesi adalah sebagai berikut:[6]
- Profesi merupakan pelayan, karena itu mereka harus bekerja tanpa pamrih, terutama bagi klien atau pasiennya yang tidak mampu;
- Pelaksanaan pelayanan jasa profesional mengacu pada nilai-nilai luhur;
- Pelaksana profesi berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan;
- Pola persaingan dalam 1 (satu) profesi haruslah sehat.
Sedangkan menurut E. Y. Kanter menyatakan bahwa sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya atau dalam pengertian yang lain, sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman orang lain dalam bidangnya sendiri.[7]
Sejalan dengan pendapat diatas, Daryl Koehn melihat seorang profesional sebagai orang yang mengucapkan janji di hadapan publik dengan suatu komitmen moral, mengemukakan kriteria seorang profesional sebagai berikut:[8]
- Orang yang mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
- Menjadi anggota organisasi pelaku-pelaku yang sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar dan/atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar itu;
- Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja serta tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain;
- Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya dan pekerjaannya itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
- Secara publik di muka umum mengucapkan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan bantuan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Notaris merupakan profesi yang cukup unik, karena Notaris dalam melaksanakannya dituntut serba profesional, ini terlihat dalam melaksanakan tugasnya Notaris tidak boleh menguntungkan salah satu pihak, selain itu Notaris berbeda dengan profesi advokat, Notaris harus bersifat netral, karena Notaris mewakili 2 (dua) belah pihak dalam melakukan perjanjian. Hal ini berbeda dengan advokat hanya mewakili salah satu pihak dalam suatu permasalahan hukum.[9] Dengan perkataan lain, Notaris harus menunjukkan sifatnya yang netral bagi para pihak meski ia diminta bantuan hukum oleh salah satu pihak.[10]
Menurut penelusuran penulis, maka Notaris sebagai profesi dapat dijelaskan oleh seorang Notaris/PPAT bernama Ariani Theresiana, S.H. yang menyatakan, profesi tidak lain dan tidak bukan merupakan suatu pekerjaan pengabdian untuk negara, sehingga sering disebut seni, karena setiap akta yang dibuat Notaris tidak pernah sama berdasarkan koridor-koridor hukum.[11] Ditambahkan oleh seorang Notaris/PPAT bernama Rina Utami Djauhari, S.H. bahwa akta yang dibuat Notaris dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan moril karena akta yang dibuat akan menjadi arsip negara dan menjadi bukti bagi pihak-pihak yg minta bantuan hukum kepada Notaris. Selain itu, Notaris dalam melaksanakan perkerjaannya juga mendapatkan honorarium, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Notaris juga menerima pihak yang kurang mampu dalam hal membuat akta Notaris maka dapat diberikan kemudahan. Hal ini yang membedakan dengan profesi lain bahwasannya Notaris merupakan profesi yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang dilakukannya.
Selain hal tersebut diatas, dalam melaksanakan tugas jabatannya, seseorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan Notaris. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan, karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi, dimana dapat berubah dan dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi sehingga anggota kelompok tidak ketinggalan jaman. Oleh karena merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan merupakan perwujudan nilai moral yang hakiki yang tidak bisa dipaksakan dari luar maka hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri, sehingga merupakan suatu rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi tersebut dan menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi serta merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.[12] Dari penjabaran diatas dapat ditegaskan bahwa suatu profesi dikatakan sebagai profesi apabila memuat suatu pengaturan yang bersifat internal yaitu kode etik. Dalam hal ini Notaris mempunyai kode etik sehingga dalam melaksanakan tugasnya Notaris tetap dalam koridor-koridor hukum yang berlaku. Selain itu, untuk dapat dikatakan sebagai Notaris, maka seseorang harus mencapai usia 27 tahun, menyelesaikan pendidikan notariat, magang dan lulus tes notariat serta menunggu izin dari Menteri Hukum dan HAM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang Notaris merupakan suatu profesi yang dalam melaksanakan tugasnya harus didasarkan pada pengaturan dalam undang-undang maupun kode etik yang menjadi pengaturan internalnya.
B. Notaris sebagai Pejabat yang membuat Akta Notaris
Setiap masyarakat membutuhkan seseorang (figur) yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercaya yang tanda tangannya serta segelnya (capnya) memberikan jaminan dan sebagai alat bukti yang kuat. Seorang ahli yang tidak memihak dan penyuluhan hukum yang tidak ada cacatnya (onreukbaar/unimpeachable), yang tutup mulut dalam membuat suatu perjanjian yang dapat melindungi di hari-hari mendatang. Hal ini berbeda dengan peran dari seorang advokat, dimana profesi advokat lebih menekankan pada pembelaan hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, sedangkan profesi Notaris harus berperan untuk mencegah sedini mungkin kesulitan yang terjadi dimasa akan datang.[13]
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa yang disebut sebagai Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.[14] Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.[15] Notaris wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan-salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan.[16] Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka jelas sudah bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta otentik, baik yang ditentukan peraturan perundang-undangan maupun oleh keinginan orang tertentu dan badan hukum yang memerlukannya.[17]
Menurut Mary Douglas terkait dengan intensitas hierarki dan ikatan sosial, maka profesi hukum dibagi menjadi 4 (empat) kelas. [18]
High Grid & Low Group Ahli hukum di perusahaan (in house lawyer) | High Grid & High Group Polisi, Jaksa, Hakim Karir |
Low Grid & Low Group ------- | Low Grid & High Group Advokat & Notaris |
Profesi Notaris adalah profesi semi publik. Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerja mereka berada dalam konstruksi hukum privat. Sama seperti advokat, Notaris adalah penyedia jasa hukum yang bekerja untuk kepentingan klien. Dalam konteks ini, hierarki birokratis tidak mendukung pekerjaan-pekerjaan mereka. Profesi ini memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun aturan hukum positif ini juga merupakan profesi terbuka, dalam arti setiap orang bisa bertahan, atau keluar dari profesi tersebut setiap saat.[19]
Meskipun bukan profesi yang high grid, profesi Notaris adalah jenis profesi yang high group. Kecenderungan tersebut tampak lebih jelas dari keberadaan peraturan perundang-undang yang makin memeberi peran pada asosiasi-asosiasi profesi. Peran Notaris tidak sekedar pada pembinaan anggota profesi, melainkan juga sampai pada penetapan standar kualifikasi profesi dan pemberian rekomendasi izin atau larangan praktik.
Menurut Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Notaris merupakan suatu jabatan publik yang mempunyai karakteristik:[20]
- Sebagai jabatan, artinya UUJN merupakan unifikasi di bidang pengaturan jabatan Notaris, sehingga UUJN merupakan satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan Notaris di Indonesia.
- Notaris mempunyai kewenangan tertentu, artinya setiap wewenang yang diberikan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainnya. Wewenang tersebut mencakup dalam pasal 15 ayat (1) UUJN yang menyebutkan antara lain membuat akta bukan membuat surat, seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau membuat surat lain, seperti Surat Keterangan Waris (SKW).
- Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, artinya Notaris dalam melakukan tugasnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Walaupun Notaris secara administratif diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tidak berarti Notaris menjadi subordinatif (bawahan) dari pemerintah. Akan tetapi, Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bersifat mandiri (autonomous), tidak memihak siapapun (impartial), tidak tergantung kepada siapapun (independent).
- Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya
- Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Dalam membuat akta, Notaris membuat dengan bagian-bagian yang telah ditentukan dalam UUJN, antara lain:
- Awal akta atau kepala akta memuat :
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
- Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
- Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta;
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Dikemukakan pula oleh Irawan Soerodjo, bahwa ada 3 (tiga) unsur ensensial agar terpenuhinya syarat formal suatu akta otentik, yaitu:[21]
- Di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
- Dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum
- Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat umum yang berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.
Terkait dengan hal diatas, akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.[22] Dengan perkataan lain, akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak dibantah kebenarannya oleh siapa pun, kecuali bantahan terhadap akta tersebut dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam artian bahwa akta yang dibuat oleh Notaris terseut mengalami kebohongan atau cacat, sehingga akta tersebut dapat dinyatakan oleh hakim sebgai akta yang cacat secara hukum begitu pentingnya keterangan yang termuat dalam akta tersebut sehingga penulisannya harus jelas dan tegas. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UUJN dinyatakan bahwa akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan. Oleh karena itu, ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta, seperti penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan angka.
Dalam kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 42 UUJN diatas, akta Notaris sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, apabila dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. Namun demikian, akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang menentukan lain. Demikian juga, dalam hal akta dibuat bukan dalam bahasa Indonesia, maka Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 43 UUJN diatas, setelah Notaris selesai membacakan isi akta yang dibuatnya, maka akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Alasan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta. Kemudian akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) UUJN ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi dan penerjemah resmi. Dengan demikian, maka pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan dinyatakan secara tegas pada akhir akta. Sementara itu, dalam Pasal 45 UUJN dinyatakan bahwa dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan tanda paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
Notaris dalam membuat akta otentik berusaha semaksimal mungkin untuk membuat akta tidak mengalami cacat atau kesalahan. Namun demikian, sebagai manusia pasti akan terjadi kesalahan dalam akta tersebut. Menurut Supriadi apabila Notaris melakukan kesalahan ini merupakan hal yang manusiawi. Selain itu, kalau terjadi penambahan atau pencoretan terhadap akta tersebut, maka akan mengalami masalah. Oleh karena itu, dalam Pasal 48 UUJN dinyatakan bahwa isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan orang lain. Perubahan atas akta berupa penambahan, penggatian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap saksi, dan Notaris. Dalam kaitannya, maka dalam Pasal 49 UUJN dinyatakan bahwa setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri atas. Apabila suatu perubahan dibuat pada akhir kata, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembah tambahan. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan tersebut batal.
Dalam kaitannya dengan pecoretan terhadap akta Notaris tersebut, maka dalam Pasal 50 UUJN diatur bahwa apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta. Pencoretan dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan, maka perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 UUJN. Dengan demikian, pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan. Di samping itu, dalam Pasal 51 UUJN diatur mengenai kewenangan Notaris membetulkan kesalahan tulis pada suatu akta. Adapun bunyi ketentuan dalam Pasal 51 UUJN dinyatakan bahwa Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta[23] yang telah ditandatangani. Oleh karena itu, pembetulan dapat dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
Setidaknya dalam melaksanakan tugasnya Notaris memiliki asas dasar yang dipegang dalam menilai suatu akta yaitu asas praduga sah atau lebih dikenal dengan nama presumptio iustae causa, artinya akta yang dibuat oleh Notaris harus dianggap berlaku secara sah sampai ada phak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.[24] Selain itu, Notaris dalam membuat akta tidak menyelidiki kebenaran surat-surat yang diajukan oleh pihak yang membuat akta. Hal ini dimaksudkan bahwa Notaris sebagai pelayan masyarakat dapat bertindak dengan cepat dan tepat, serta yang menyatakan sah ataunya tidaknya suatu surat apabila terjadi pemalsuan bukan kewenangan Notaris, sehingga Notaris hanya memeriksa kelengkapan adminsitratif untuk membuat suatu akta.
C. Kedudukan Kode Etik dalam Menjalankan Profesi Notaris
Kedudukan kode etik bagi Notaris sangatlah penting, bukan hanya karena Notaris merupakan suatu profesi sehingga perlu diatur dengan suatu kode etik, melainkan juga karena sifat dan hakikat dari pekerjaan Notaris yang sangat berorientasi pada legalisasi, sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda, hak, dan kewajiban seorang klien yang menggunakan jasa Notaris tersebut.[25]
Oleh karena itu, agar tidak terjadi ketidakadilan sebagai akibat dari pemberian status harta benda, hak, dan kewajiban yang tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sehingga dapat mengacaukan ketertiban umum dan juga mengacaukan hak-hak pribadi dari masyarakat pencari keadilan, maka bagi dunia Notaris sangat diperlukan juga suatu kode etik profesi yang baik dan modern.
Menurut Ismail Saleh, Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[26]
- Mempunyai integritas moral yang mantap;
- Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri (kejujuran intelektual);
- Sadar akan batas-batas kewenangannya;
- Tidak semata-mata berdasarkan uang.
Lebih jauh Ismail Saleh mengatakan bahwa 4 (empat) pokok yang harus diperhatikan para Notaris adalah sebagai berikut:
- Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang Notaris harus mempunyai integritas moral yang mantap. Dalam hal ini, segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya. Walaupun akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus dihindarkan.
- Seorang Notaris harus jujur, tidak hanya pada kliennya, juga pada dirinya sendiri. Ia harus mengetahui akan batas-batas kemampuannya, tidak memberi janji-janji sekedar untuk menyenangkan kliennya, atau agar klien tetap mau memakai jasanya. Kesemuanya itu merupakan suatu ukuran tersendiri tentang kejujuran intelektualitas seorang Notaris.
- Seorang Notaris harus menyadari akan batas-batas kewenangannya. Ia harus menaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. Apabila ketentuan yang dilarang telah dilanggar maka akta yang bersangkutan akan kehilangan daya otentiknya.
- Sekalipun keahlian seseorang dapat dimanfaatkan sebagai upaya yang lugas untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesnya ia tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan uang. Seorang Notaris yang berpegang pada Pancasila harus memiliki rasa keadilan yang hakiki, tidak terpengaruh oleh jumlah uang, dan tidak semata-mata hanya menciptakan alat bukti formal mengejar adanya kepastian hukum, tetapi mengabaikan rasa keadilan.
Dari pendapat diatas, benarlah apa yang dikatakan oleh Paul F. Camenisch bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.[27] Kode etik ini akan membentuk suatu kepercayaan dalam masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin dan tidak akan dipermainkan oleh profesi tersebut. Kode etik juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. Selain itu, kode etik profesi penting untuk mencegah pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan pemerintah atau oleh masyarakat. Lebih lanjut kode etik juga memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi untuk sedapat mungkin mencegah kesalahpahaman dan konflik.
Materi etika profesi hukum ini memang selayaknya diberikan kepada calon penyandang profesi hukum sedini mungkin, seperti apa yang dinyatakan oleh Franz Magnis-Suseno, etika profesi baru dapat ditegakkan apabila ada 3 (tiga) ciri moralitas yang utama:[28]
- Berani berbuat dengan bertekad sesuai dengan tuntutan profesi;
- Sadar akan kewajibannya;
- Memiliki idealisme yang tinggi.
Menurut E. Holloway, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:[29]
- Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
- Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
- Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
- Konsultasi dan praktik pribadi;
- Tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
- Administrasi personalia;
- Standar-standar untuk pelatihan.
Lebih lanjut Holloway menambahkan bahwa kode etik mengandung beberapa tujuan sekaligus, antara lain:
- Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga, dan masyarakat pada umumnya;
- Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
- Membiarkan profesi menjaga reputasi dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
- Mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat;
- Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Dari uraian diatas, maka pengaturan terhadap Notaris diawasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran secara diam-diam. Oleh karena itu, pengaturan dalam UUJN disebutkan bahwa yang berhak untuk membuat kode etik Notaris dalam hal ini adalah organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), karena INI satu-satunya wadah yang disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).[30] Kode etik telah diterapkan sebagaimana mestinya, karena kasus-kasus pelanggaran kode etik hampir dapat dikatakan jarang atau bahkan hampir tidak ada karena sesama Notaris terbangun dalam satu wadah persaudaraan yaitu INI, sehingga pengawasan horizontal lebih banyak dilakukan oleh masyarakat apabila masyarakat merasa dirugikan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Apabila melihat kebelakang, maka sebelum berlakunya UUJN, pengawasan, pemeriksaan dan pejatuhan sanksi terhadap Notaris dilakukan oleh badan peradilan yang ada pada waktu itu, sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 140 Reglement op de Rechtelijke Organisatie en Het Der Justitie (Stbl. 1847 No. 23), Pasal 96 Reglement Buitengewesten, Pasal 3 Ordonatie Buitengerechtelijke Verrichtingen Lembaran Negara 1949 Nomor 135, dan Pasal 50 PJN. Kemudian pengawasan terhadap Notaris dilakukan peradilan umum dan mahkamah agung sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 dan 54 Undang-Undang Nomor 13 1965 tentang Pengadilan dalm Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Kemudian dibuat pula Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris, Keputusan BErsama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/006/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Notaris, dan terakhir dalam Pasal 54 Undang-UNdang Nomor 8 Tahun 2004.
Dalam kaitan tersebut diatas, meskipun Notaris diangkat oleh pemerintah (dahulu oleh Menteri Kehakiman, sekarang oleh Menteri Hukum dan HAM) mengenai pengawasannya dilakukan oleh badan peradilan, hal ini dapat dipahami karena pada waktu itu kekuasaan kehakiman ada pada Departemen Kehakiman.
Contoh pelanggaran terhadap Peraturan Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu:
1. Akta dibuat tanpa dihadiri oleh saksi-saksi (Pasal 22 Peraturan Jabatan Notaris);[31]
2. Akta yang bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris (pasal 28 ayat 1);[32]
3. Akta yang bersangkutan tidak ditandatangani di hadapan Notaris, bahkan minuta akta dibuat oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh Notaris yang bersangkutan (pasal 28 ayat 3);[33]
4. Notaris membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta tersebut seolah-olah dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau seolah-olah dilakukan ditempat kedudukan dari Notaris tersebut (pasal 9 PJN);[34]
5. Seorang Notaris membuka kantor cabang dengan cara setiap cabang dalam waktu yang bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta Notaris yang seolah-olah semua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan (pasal 6 ayat 1).[35]
Contoh pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya:
- Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu[36] antara lain: di kantor perusahaan, kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-olah sama dengan dan seperti kata yang memenuhi syarat formal;
- Notaris lebih banyak waktu dan melakukan kegiatannya di luar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta di wilayah jabatannya;
- Beberapa Notaris, untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan[37]
Tujuan dari pengawasan tersebut adalah :
- Agar para Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan serta kewajiban sebagaimana ditentukan peraturan jabatan Notaris (PJN);
- Agar para Notaris menjaga dan menjunjun tinggi martabat dan kewajiban sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ;
- Untuk menghindari adanya persaingan yang tidak sehat, terutama dalam penentuan honorarium jabatan Notaris;
- Tidak dibenarkan membuka atau mendirikan kantor cabang;
- Harus dijaga jangan sampai para Notaris melanggar kode etik atau peraturan jabatan Notaris, misalnya menjadi calo tanah, konsultan hukum atua pengacara;
- Tidak dibenarkan membuat akta yang merugikan kepentingan bangsa dan negara ;
- Tidak dibenarkan membuat akta yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris atau tidak dibacakan dihadapan pihak-pihak yang bersangkutan;
- Administrasi perkantoran Notaris harus segera ditertibkan, khususnya untuk akta-akta reportorium dan daftar-daftar lainnya.
Dalam hal hubungan antara Notaris di Indonesia dan kliennya, perlu dijelaskan aturan-aturan profesi yaitu:
1. Dalam melakukan tugas jabatannya, Notaris wajib memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
2. Dalam melakukan tugas jabatannya, Notaris wajib memberikan pelayanan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat supaya menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat;
3. Notaris wajib memberikan jasanya kepada anggota masyarakat yang kurang mampu dengan cuma-cuma;
Dalam hal hubungan antara sesama rekan Notaris di Indonesia, perlu adanya aturan sebagai berikut:
1. Notaris dengan sesama rekan Notaris lainnya hendak hormat-menghormati dalam suasana kekeluargaan;
2. Notaris tidak mengkritik, menyalahkan akta-akta yang dibuat rekan Notaris launnya di hadapan klien atau masyarakat;
3. Notaris tidak membiarkan rekannya berbuat salah dalam jabatannya dan seharusnya memberitahukan kesalahan rekannya dan menolong memperbaikinya. Notaris yang ditolong jangan menaruh rasa curiga;
4. Notaris tidak menarik karyawan Notaris lainnya secara tidak wajar;
5. Dalam melakukan tugas jabatannya, Notaris tidak melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama rekan Notaris baik moral maupun materiil dan menjauhkan diri dari usaha-usaha untuk mencari keuntungan diriya semata-mata;
6. Dalam menjalankan pekerjaannya, Notaris tidak dibenarkan mempergunakan calo (perantara) yang mendapatkan upah daripadanya;
7. Notaris dilarang mengadakan persaingan tidak sehat dengan jalan merendahkan tarif/ongkos jasa;
8. Notaris harus saling menjada dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris atas dasar rasa solidaritas dan sikap saling tolong menolong secara konstruktif.
Majelis Pengawas merupakan institusi yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris. Dalam menjatuhkan sanksi adminstratif, Majelis Pemeriksa Wilayah Jawa Timur dengan Putusan Nomor W.10-19A-MPW.V.2005, tanggal 12 Mei 2005 yang telah menjatuhkan sanksi dan memutuskan serta mengusulkan kepada MPP melalui MPW agar Notaris JS yang berkedudukan di Surabaya unruk diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Notaris karena melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. JS selaku Notaris telah melakukan pengingkaran atas tanda tangan para pihak (penjual) di hadapannya, dan pengingkaran atas tanda tangan para pihak (penjual) yang tercantum dalam Minuta akta yang bersangkutan yang ditandatangani oleh para pihak dihadapannya. Pengingkaran atau penyangkalan tersebut dilakukan oleh Notaris JS di dalam persidangan pengadilan. Atas dasar dan alasan serta situasi batin apa yang ada pada diri Notaris JS sehingga melakukan pengingkaran seperti itu, yang berakibat merugikan dirinya sendiri dan merugikan pembeli.
Kasus tersebut berawal ketika Notaris JS atas permintaan LT, RC, dan JC selaku ahli waris dari TJ (penjual) menjual sebidang tanah kepada BT (pembeli), dan keinginan para pihak tersebut dibuatkan dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 64, dan Kuasa Jual Nomor 65, kedua akta tertanggal 19 Juli 1996. Kemudian antara penjual dan pembeli terjadi sengketa, penjual melaporkan pembeli kepada kepolisian, dan BT menjadi tersangka kemudian menjadi terdakwa.
Dalam kedudukan sebagai saksi dalam perkara pidana tersebut, pada kesaksian yang pertama Notaris JS telah bersaksi dan menerangkan bahwa para pihak menghadap diriny dan menandatangani kedua kata tersebut dihadapannya. Pada kesaksian yang berikutnya setelah Notaris JS ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur selama 23 hari, Notaris JS bersaksi kembali dan menerangkan bahwa para pihak tersebut tidak pernah menghadap dirinya dan tidak menandatangani kedua akta tersebut di hadapannya. Dengan kata lain, Notaris JS mengingkari dan menyangkal kehadiran penjual dan pembeli tersebut di hadapannya dan tanda tangan dilakukan di hadapannya, ketidaktegasan Notaris JS dalam memberikan kesaksian elah membuat pembeli merasa dirugikan. Kemudian pembeli mengadukan tindakan JS tersebut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur.
Majelis Pemeriksa Notaris yang dibentuk oleh MPW Jawa Timur berdasarkan hasil pemeriksaannya menilai bahwa Notaris JS telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, yaitu bertindak tidak jujur, tidak seksama, tidak mandiri, berpihak, dan tidak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal itu termasuk dalam kategori melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan, dalam hal ini Notaris JS dalam kesaksiannya telah mengingkari dan menyangkal kehadiran dan tanda rangan para pihak di hadapannya. Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jawa Timur memutuskan dan mengusulkan kepada MPP melalui MPW agar Notaris JS yang berkedudukan di Surabaya untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Notaris.[38]
Putusan tersebut oleh Terlapor.Pembanding (Notaris JS) kemudian diajukan banding ke MPP dan dalam putusan MPP No. 01/B/MJ.PPN/2005 tanggal 20 Desember 2005 memutuskan permohonan banding dari Notaris JS dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lampau. Dengan demikian, usulan MPW Jawa Timur tetap berlaku untuk Notaris JS dan putusan tersebut diajukan oleh Menteri.
Dalam putusan tersebut menurut hemat penulis, sebaiknya sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat Notaris JS, ditempuh dulu penjatuhan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, untuk kemudian mengusulkan pemberian sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dan selanjutnya mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri dan memperbaiki diri. Tapi dalam hal ini Majelis Pemeriksa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris JS sangat berat, sehingga diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan pada Wasilah Achmad Sungkar, S.H. dinyatakan bahwa penerapan Kode Etik sudah baik dan efektifitasnya juga pas, artinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Notaris telah melakukan pekerjaannya dengan baik sehingga apabila terjadi pelanggaran maka diselesaikan secara internal dan bersifat kekeluargaan.[39]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan dihubungkan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa:
- Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan bahkan tanggung jawab moril sebagai profesional, kalau merugikan pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya di muka hukum secara perdata dan pidana.
- Notaris wajib bertanggung atas semua akta yang dibuatnya, akan tetapi setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Notaris harus dianggap berlaku secara sah sebelum ada perbuatan yang menyatakan sebuah akta yang dibuat oleh Notaris mengalami kesalahan maupun cacat secara hukum yang dikenal dengan asas presumtio iustae causa.
- Kekuatan mengikat Kode Etik Notaris dalam rangka Notaris membuat akta-akta-akta telah berjalan dengan efektif, dimana setiap akta yang dibuat Notaris hendaknya bersumber pada aturan yang telah diatur dalam UUJN serta apabila terdapat Notaris yang “nakal” dalam membuat akta maka dapat dituntut secara pidana dan perdata, akan tetapi mekanisme yang perlu ditempuh adalah sanksi secara adminstratif yang dijatuhkan berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari Majelis Pengawas.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah kami sampaikan, penulis memberikan saran dan rekomendasi, agar:
- Memberikan pelatihan terhadap Notaris secara berkala agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal dalam pembuatan akta-akta.
- Menindak secara tegas perbuatan Notaris yang di duga melakukan pelanggaran kode etik.
- Meberikan batasan yang tegas bagi jumlah Notaris berada di suatu wilayah, agar teratur.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
Kongres XVII Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kode Etik Notaris (November 1999).
B. Buku
Adjie, Habib, Dr., S.H., M.Hum., Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008).
Camenisch, Paul F. Grounding Professional Ethics in a Pluralistic Society, (New York: Haven Publication, 1983).
Fuady, Munir. S.H., M.H., LL.M., Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus : Profesi Mulia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005).
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal. 145, lihat juga Notohamidjoyo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975).
Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003).
Kanter, E. Y. Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, (Jakarta: Storia Grafika, 2001).
Kie, Tan Thong. Buku I Studi Notariat – Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichiar Baru Van Hoeve, 2000).
Koehn, Daryl . Landasan Etika Profesi, (Yogyakarta: Kanisius, 2000).
Magnis-Suseno, Franz. Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: APTIK-Gramedia, 1991).
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum, (Bandung: Bigraf Publishing, 2001).
------------------------------, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).
Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali, 1982).
Shidarta, Dr., S.H., M.Hum, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2006).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2005).
Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003).
Spiliane, JJ. Etika Bisnis dan Etika Berbisnis, dalam Budi Susanto, et al., ed., Nilai-Nilai Etis dan Kekuasaan Utopis: Panorama Praktis Etika Indonesia Modern, (Yogyakarta: Kanisius, 1992).
Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Bigrat Publishing, 1994).
Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1983).
[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal. 145, lihat juga Notohamidjoyo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975), hal. 52-55.
[2] Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Bigrat Publishing, 1994), hal. 4.
[3] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2005), hal. 32.
[4] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 58.
[5] Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Rina Utami Djauhari, S.H., pada tanggal 2 Desember 2009.
[6] C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), hal. 5.
[7] E. Y. Kanter, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, (Jakarta: Storia Grafika, 2001), hal. 63.
[8] Daryl Koehn, Landasan Etika Profesi, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hal. 75, dalam E. Y. Kanter, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, (Jakarta: Storia Grafika, 2001), hal. 63.
[9] Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Ariani Theresiana, S.H. pada tanggal 28 November 2009..
[10] Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Rina Utami Djauhari, S.H., pada tanggal 2 Desember 2009.
[11] Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Ariani Theresiana, S.H. pada tanggal 28 November 2009.
[12] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Bigraf Publishing, 2001), hal. 72.
[13] Tan Thong Kie, Buku I Studi Notariat – Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichiar Baru Van Hoeve, 2000), hal. 102.
[14] Indonesia, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
[15] G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1983), hal. 31.
[16] R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali, 1982), hal. 23.
[17] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 37.
[18] Dr. Shidarta, S.H., M.Hum, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2006), hal. 127.
[19] Ibid., hal. 127.
[20] Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008), hal. 32-36.
[21] Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003), hal. 148.
[22] Supriadi, S.H., M.Hum., op.cit., hal. 29.
[23] Minuta Akta adalah asli Akta Notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UUJN.
[24] Adjie, op. cit., hal. 80.
[25] Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus : Profesi Mulia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 133.
[26] Ismail Saleh, dalam Liliani Tedjasaputra, op. cit., hal. 86.
[27] Paul F. Camenisch, Grounding Professional Ethics in a Pluralistic Society, (New York: Haven Publication, 1983), hal. 48, dalam E. Y. Kanter, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, (Jakarta: Storia Grafika, 2001), hal. 67.
[28] Franz Magnis-Suseno, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: APTIK-Gramedia, 1991), hal. 75.
[29] JJ. Spiliane, Etika Bisnis dan Etika Berbisnis, dalam Budi Susanto, et al., ed., Nilai-Nilai Etis dan Kekuasaan Utopis: Panorama Praktis Etika Indonesia Modern, (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hal. 43.
[30] Hasil Wawancara dengan Notaris/PPAT Rina Utami Djauhari, S.H., pada tanggal 2 Desember 2009.
[31] Tobing, op. cit., hal. 2.
[32] Ibid., hal 200.
[33] Ibid., hal. 204.
[34] Ibid., hal. 102.
[35] Ibid., hal. 72.
[36] Kongres XVII Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kode Etik Notaris (November 1999), Pasal 4K.
[37] Ibid., Pasal 4.
[38] Adjie, op. cit., hal. 117-118
[39] Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Wasilah Achmad Sungkar, S.H. pada tanggal 8 Desember 2009.
0 komentar:
Posting Komentar