Pasal 121 RIB
(1). Sesudah surat gugat yang dimasukkan itu atau catatan yang diperbuat itu dituliskan oleh panitera dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka ketua menentukan hari dan jamnya perkara itu akan diperiksa di muka pengadilan negeri, dan ia memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi keterangan yang hendak dipergunakan.
(2). Ketika memanggil tergugat, maka beserta itu diserahkan juga sehelai salinan surat gugat dengan memberitahukan bahwa ia, kalau mau, dapat menjawab surat gugat itu dengan surat.
(3). Ketetapan yang dimaksud dalam ayat pertama dari pasal itu dicatat dalam daftar yang tersebut dalam ayat itu, juga pada surat gugat itu.
(4). Memasukkan ke dalam daftar seperti di dalam ayat pertama, tidak dilakukan, kalau belum dibayar lebih dahulu kepada panitera sejumlah uang yang akan diperhitungkan kelak yang banyaknya buat: sementara ditaksir oleh ketua pengadilan negeri menurut keadaan, untuk bea kantor kepaniteraan dan ongkos melakukan segala panggilan serta pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak dan harga meterai yang akan dipakai.
Penjelasannya Pasal 121 RIB:
(1). Setelah panitera mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri dan memberikan nomor register perkara kepada penggugat, ketua pengadilan negeri menetapkan hakim serta menentukan hari dan waktu sidang. Setelah itu hakim memberikan surat penetapan hari sidang yang akan diberikan kepada penggugat dan tergugat untuk memanggil kedua belah pihak agar hadir tepat pada waktunya disertai dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diajukan ke sidang.
(2). Ketika memanggil Tergugat, jurusita juga menyerahkan salinan surat gugat dan Tergugat diperbolehkan untuk menjawab surat gugat itu dengan surat atau secara tertulis. Dalam Penjelasan RIB R. Soesilo dinyatakan bahwa Surat tersebut akan berisi tangkisan yang berisi:
a. Tangkisan Prinsipal, yaitu Tergugat membantah kebenaran hal-hal yang dikemukakan oleh Pengugat dalam surat gugatannya.
b. Tangkisan Eksepsi, yaitu Tergugat tidak membantah secara langsung isi surat gugatannya, yaitu menolak gugatannya dengan jalan mengatakan bahwa dengan alasan-alasan tertentu pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkaranya secara relatif, artinya yang berhubungan dengan wewenang hakim yang berhubungan dengan daerah hukumnya. Bukan yang secara absolut, wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya.
(3). Penetapan hari dan waktu sidang dicatat dalam daftar yang telah disediakan serta dicantumkan dalam surat gugat yang akan diberikan kepada Tergugat.
(4). Sebelum di dicatat dalam daftar yang telah disediakan, maka pihak penggugat harus membayar biaya persekot yang telah ditaksir oleh Ketua Pengadilan Negeri atas pertimbangan keadaan, biaya kantor kepaniteraan dan ongkos panggilan serta pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak serta harga materai yang akan dipakai.
Pasal 122 RIB
Ketika menentukan hari persidangan, ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa, dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.
Penjelasan Pasal 122 RIB:
Ketika Ketua Pengadilan Negeri menentukan hari sidang, Ketua Pengadilan Negeri mempertimbangkan antara tempat kediaman atau tempat tinggal dari kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dengan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dikecualikan apabila perkara tersebut harus segera diperiksa, maka dalam hal ini surat perintah pemanggilan Penggugat dan Tergugat tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 388 RIB
(1). Semua jurusita dan suruhan yang dipekerjakan pada majelis pengadilan dan pegawai umum Pemerintah mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan panggilan, pemberitahuan dan semua surat jurusita yang lain, juga menjalankan perintah hakim dan keputusan-keputusan.
(2). Jika tidak ada orang yang demikian, maka ketua majelis pengadilan, yang dalam daerah hukumnya surat jurusita itu harus dijalankan, harus menunjuk seorang yang cakap dan dapat dipercayai untuk mengerjakannya.
Penjelasan Pasal 388 RIB:
(1). Jurusita dan pegawai lain yang bekerja di Pengadilan tempat mereka bekerja, dipekerjakan oleh Ketua Pengadilan dan pegawai umum Pemerintah yang mempunyai hak yang sama dan mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjalankan panggilan, pemberitahuan dan semua surat jurusita lainnya serta melakukan perintah hakim dan keputusan-keputusannya atau sering disebut Eksekusi.
(2). Apabila dalam pengadilan tersebut tidak ada jurusita, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang yang cakap dan dapat dipercayai untuk melaksanakan tugas dan kewajiban seperti menjalankan panggilan, pemberitahuan dan semua surat jurusita lainnya serta melakukan Eksekusi
Pasal 389 RIB
Jurusita pada pengadilan negeri di Jakarta, Semarang, dan Surabaya harus menyatakan perjalanan jurusita, yang telah dilakukan oleh mereka dengan surat uraian. Bagi jurusita pada pengadilan negeri lainnya, dan bagi semua orang-orang yang lain, jika perlu mencukupilah jika diberikan laporan dengan lisan tentang pemberitahuan, pengadilan dan surat jurusita yang dilakukannya pada hakim atau pegawai lain kepada siapa mereka harus meberitahukan uraian: hakim atau pegawai itu mencatat atau menyuruh mecatat pemberitahuan.
Penjelasan Pasal 389 RIB:
Jurusita pada Pengadilan Negeri di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dalam melakukan tugasnya harus disetai dengan surat yang berisi alasan perjalanan jurusita untuk melakukan tugasnya, akan tetapi jurusita dari Pengadilan Negeri selain di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dapat melakukannya dengan lisan tanpa surat mengenai pemberitahuan, pengadilan dan surat jurusita atas perintah dari hakim atau pegawai lain.
Pasal 390 RIB
(1). Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan, jika tidak dijumpai di situ, kepada desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
(2). Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli warisnya: jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepada desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan.
(3). Tentang orang-orang yang tidak diketahui teempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan; Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.
Penjelasan Pasal 390 RIB:
(1). Tiap surat dari jurusita harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan ditempat kediamannya atau tempat tinggalnya, atau apabila dijumpai maka kepada desanya atau lurah untuk memberitahukan surat jurusita tersebut.
(2). Apabila orang yang dimaksud dalam surat jurusita sudah meninggal, maka surat jurusita tersebut harus diberikan kepada ahli warisnya, atau apabila ahli warisnya tidak ada, maka dapat disampaikan kepada desa di tempat tinggal terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia.
(3). Apabila orang yang meninggal tersebut tidak dikenal, maka akan disampaikan pada Bupati yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum ruang persidangan dari hakim yang berhak memeriksa dan mengadilinya.
0 komentar:
Posting Komentar