Jakarta, 5 Agustus 1998
REPLIK
Terhadap
JAWABAN PARA TERGUGAT
No. Register Perkara: 123/Pdt.G/1998/PN.JAK-PUS
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
u/p
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. 123./Pdt.G/1998/PN.Jak-Pus
Di Jakarta
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.
3. Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.
4. Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M.
5. Steffi Elizabeth Manalu, S.H., LL.M.
Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di Riki Susanto & Partners beralamat di Susanto Tower, Lantai 8 - 9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 123, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 589/SK/IV/PDT.G/RSP/1997, tanggal 15 April 1998, bertindak untuk dan atas nama:
1. Yanto Suyanto, S.E., M.A., bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan Pondok Cina, Depok.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I)
2. Roni Empang, S.T., M.M., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan Desa Tugu, Depok.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II)
3. Bilma Kuku Bima, S.Sos., bertempat tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III)
4. Shanti Barel, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV)
5. dr. Gogon Gondrong, bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V)
Selanjutnya PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, dan PENGGUGAT V secara bersama-sama disebut PARA PENGGUGAT.
PARA PENGGUGAT bersama ini mengajukan REPLIK terhadap JAWABAN:
- Asep Resepsiong, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 1, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lumintang, Gea, and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I)
- Jojon Kojonik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum MD and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II)
- Timbul Sitinjak, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Maztreeandi Herlinda and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III)
- Lesus Mengendus, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lumintang, Gea, and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV)
- Didik Tindik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum SM and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V)
- Buntara Bun Hutapea, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 6, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lenggo Laksmita and Partners.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI)
Selanjutnya TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI secara bersama-sama disebut PARA TERGUGAT.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat bersama ini kami sampaikan replik kami selengkapnya sebagai berikut :
- PARA PENGGUGAT berpegang teguh pada dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya, dan menolak dengan tegas semua dalil PARA TERGUGAT dalam Jawabannya tertanggal 29 Juli 1998 baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, kecuali yang diakui secara tegas oleh PARA PENGGUGAT.
- PARA PENGGUGAT menyatakan secara tegas bahwa apa yang telah diungkapkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tertanggal 18 Juni 1998 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari REPLIK PARA PENGGUGAT ini dan sekaligus untuk membantah dalil-dalil PARA TERGUGAT dalam jawabannya.
DALAM EKSEPSI TERHADAP JAWABAN PARA TERGUGAT
- BAHWA PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN PIHAK YANG TIDAK SALAH (ERROR IN PERSONA)
Bahwa berdasarkan Surat Jawaban dari TERGUGAT II angka 2 halaman 3 paragraf 1 dinyatakan sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah Error in Persona. Bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT disebutkan TERGUGAT II adalah Jojon Kojonik, padahal nyatanya klien kami bernama Jojon Jonatan, S.E. (vide bukti P-1). Oleh karena klien kami bukanlah orang yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, dengan demikian klien kami terbukti tidak bersalah.
3.1.1. Bahwa dalil yang telah dikemukakan Tergugat II mengenai gugatan Error in Persona adalah tidak dapat dibenarkan. Mengenai identitas TERGUGAT II yang bernama Jojon Kojonik yang bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat sudahlah benar, hal ini telah dikuatkan dari hasil pemantauan RT setempat yaitu Tono Silalahi (vide Bukti P-13) serta data pada Kantor Penduduk (vide Bukti P-14).
3.1.2 Bahwa karena bukti yang PARA PENGGUGAT ajukan merupakan bukti yang sah yang di dapatkan langsung dari pejabat setempat dan pihak-pihak yang mendedikasikan dalam pemerintahan
3.2 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban dari TERGUGAT IV halaman 2 angka 1 dinyatakan sebagai berikut :
Bahwa orang yang menjadi Tergugat IV adalah orang yang bernama Lesus Mengendus yang berdomisili di Jalan Sudirman Nomor 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat, dan bukan Klien Kami yang bernama H. Lesus Makandus yang berdomisili di Jalan Sudirman Nomor 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat (vide bukti T-1 Kartu Tanda Penduduk dan T-2 Akta Kelahiran). Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Klien kami merupakan orang yang sama sekali tidak bersalah.
3.2.1 Bahwa pernyataan TERGUGAT IV yang menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT salah menentukan pihak merupakan pendapat yang tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya.
3.2.2 Bahwa menurut Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan VIII, Tahun 1997, Penerbit CV Mandar Maju, halaman 3 penggugat adalah seorang yang merasa bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
3.2.3 Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam, Cetakan I, Februari 2002, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 48-49 menyebutkan bahwa pada dasarnya seseorang dapat mengajukan gugatan (tuntutan hak) selama ia mempunyai kepentingan hukum sebagaimana asas: point d’interest, point d’action. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 1971 No. 294 K/Sip/1971 yang mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
3.2.4 Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958 menyebutkan bahwa untuk dapat menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara. Selanjutnya putusan Mahkamah Agung No. 305 K/Sip/1971 tertanggal 1971 dinyatakan bahwa penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugatnya.
3.2.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa setiap orang berwenang untuk mengajukan gugatan kepada siapapun yang dianggap merugikan kepentingan (melanggar hak) orang yang menggugat tadi.
3.2.6 Bahwa PARA TERGUGAT yang salah satunya TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT sehingga PARA PENGGUGAT berhak untuk menggugat TERGUGAT IV.
3.2.7 Bahwa mengenai identitas TERGUGAT IV yang bernama Lesus Mengendus sudahlah benar, hal ini telah dikuatkan dari hasil pemantauan RT setempat yaitu Tono Silalahi (vide Bukti P-13) serta data pada Kantor Penduduk dan Pencatatan Sipil (vide Bukti P-14), oleh karena itu seseorang yang bernama H. Lesus Makandus tidak dikenal dalam daftar penduduk yang tinggal di Jalan Sudirman Nomor 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
3.2.8 Bahwa karena bukti PARA PENGGUGAT ajukan merupakan bukti yang sah yang di dapatkan langsung dari pejabat setempat dan pihak-pihak yang mendedikasikan dalam pemerintahan, maka sudah tidak diragukan lagi mengenai kebenarannya atau keabsahannya, sehingga TERGUGAT IV semakin menunjukkan sikap dalam persidangan tidak koopratif dan terkesan ingin mengelabui Majelis Hakim serta mengindikasikan adanya itikad buruk dari pihak TERGUGAT IV.
3.2.9 Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa telah terdapat hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT IV, sehingga PARA PENGGUGAT berhak untuk menggugat TERGUGAT IV yang dirasa telah merugikan (melanggar hak) PARA PENGGUGAT.
3.2.10 Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa TERGUGAT IV merupakan pihak yang tepat untuk digugat dalam perkara aquo.
3.2.11 Bahwa dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT sudah benar dan Jawaban dalam Eksepsi dari TERGUGAT IV haruslah DITOLAK.
3.3 Bahwa PENGGUGAT menolak jawaban TERGUGAT V yang menyatakan gugatan PENGGUGAT error in persona.
3.3.1 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban dari TERGUGAT V halaman 2 angka 1 dinyatakan sebagai berikut:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak tepat. Dikarenakan dalam hal ini, Para Penggugat bukan orang yang berhak, sehingga tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat (Eksepsi diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid). Bapak Nurdin S Top bukanlah pemilik dari tanah yang ditempati tergugat V di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat karena hak milik atas tanah tersebut sudah hilang berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Tanah tersebut sudah ditelantarkan oleh ayah dari Para Penggugat, yaitu Bapak Nurdin S Top sesuai. Sehingga berakibat tidak diterimanya gugatan Para Penggugat karena para Penggugat tidak dapat menguasai tanah tersebut sebagai harta warisan milik Bapak Nurdin S. Top. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tersebut diatas, maka Bapak Nurdin S Top, bukan lah pemilik dari tanah yang berada di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat dan tanah tersebut tidak termasuk dalam harta warisan (Boedel). Gugatan para Penggugat karena alasan diatas tidak dapat diterima;
3.3.2 Bahwa pernyataan TERGUGAT V yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT tidak tepat dikarenakan dalam hal ini, para Penggugat bukan orang yang berhak, sehingga tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat merupakan pendapat yang tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya;
3.3.3 Bahwa pernyataan TERGUGAT V mengenai error in persona tidaklah tepat dikarenakan dalam hal ini TERGUGAT V tidak memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan error ini persona.
3.3.4 Bahwa nampaknya TERGUGAT V tidak memahami apa yang PENGGUGAT dalilkan dikarenakan apa yang dimaksud dengan error in persona adalah kepada siapa gugatan tersebut dilayangkan yang dalam hal ini diartikan penunjukan kepada salah pihak. Dalam kasus ini tidak dicantumkan pihak mana yang salah.
3.3.5 Bahwa dalam kapasitasnya sebagai TERGUGAT, TERGUGAT tidak memiliki landasan yang jelas untuk mengatakan gugatan error in persona. Dikarenakan dalam hal ini TERGUGAT V mempersoalkan masalah gugatan sehingga tidak menjadi suatu alasan yang kuat dikarenakan tidak adal landasan yang kuat.
3.3.6 Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa TERGUGAT V merupakan pihak yang tepat untuk digugat dalam perkara aquo.
4. BAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK KABUR (OBSCUUR LIBEL)
4.1 TERGUGAT I dalam Jawabannya pada halaman 2 angka 1 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT menguasai tanah aquo telah mengakibatkan kerugian secara materiil karena tidak dapat menikmati miliknya sendiri dan imateriil karena kehilangan keuntungan yang diharapkan justru bertentangan dengan dalil-dalil PENGGUGAT. Jelas dalam gugatan PENGGUGAT bahwa PENGGUGAT tidak pernah mengelola, merawat , bahkan ada keinginan untuk menikmati tanah aquo, bahkan dalam waktu keadaan tanah aquo dalam keadaan kosong yaitu sebelum tahun 1963 dan antara tahun 1964-1968. Karena itu gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur.
4.1.1 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT tidak pernah mengelola, merawat, bahkan ada keinginan untuk menempati tanah aquo adalah tidak benar.
4.1.2 Bahwa setelah PENGGUGAT membeli tanah aquo dari Tuan Tomi Trihatmojo selaku pemilik sah tanah aquo pada tanggal 1 Juni 1961. Dimana tanah aquo merupakan tanah adat.
4.1.3 Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 Tahun 1961, PENGGUGAT merupakan pemilik sah dari tanah aquo.
4.1.4 Bahwa setelah sertipikat kepemilikan atas tanah aquo keluar, PENGGUGAT tidak langsung mendirikan bangunan apapun. Hal tersebut terjadi karena saat itu PENGGUGAT sedang menunggu kompensasi biaya serta keuntungan-keuntungan (penagihan) yang menjadi hak PENGGUGAT karena telah berhasil menyelesaikan suatu proyek pembangunan pusat perbelanjaan yang cukup besar. Akibatnya saldo tabungan PENGGUGAT ketika itu masih belum cukup untuk dapat mendirikan sebuah bangunan di atas tanah aquo.
4.1.5 Bahwa PENGGUGAT berencana untuk mendirikan bangunan di atas tanah aquo pada tanggal 10 Januari 1964, tepat pada tanggal ulang tahun pernikahannya.
4.1.6 Bahwa sembari menunggu penagihannya keluar, PENGGUGAT mengambil hasil rambutan yang telah ditanam pada tanah aquo oleh pemilik tanah sebelum dijual pada PENGGUGAT.
4.1.7 Bahwa dalil TERGUGAT I menyatakan PENGUGAT telah menelantarkan dan tidak mengelola tanah aquo adalah tidak benar. Hal tersebut dikarenakan sebelum tahun 1963 dan antara tahun 1964-1968 PENGGUGAT telah mengelola dan bahkan memiliki usaha di atas tanah aquo.
4.1.8 Bahwa TERGUGAT I-lah yang justru telah beritikad buruk dalam menempati tanah aquo tanpa sepengetahuan, tanpa hak, dan tanpa adanya izin dari PENGGUGAT pada tanggal 28 Desember 1963.
4.2 TERGUGAT II dalam Jawabannya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
4.2.1 Bahwa dalil yang diajukan oleh TERGUGAT II dalam jawaban yang ditujukan pada PENGGUGAT yang mengatakan bahwa gugatan PENGGUGAT kabur mengenai sistem tanggung renteng dalam gugatannya adalah tidak benar. PARA TERGUGAT dikatakan membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng dikarenakan PARA TERGUGAT memiliki hubungan hukum yang sama dimana didalamnya memiliki kepentingan yang sama atas perkara ini. Selain itu dengan adanya sistem tanggung renteng, justru mempercepat dan memudahkan penggugat dalam proses pembayaran ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT.
4.2.2 Bahwa, jika memang PARA TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum satu sama lain maka, seharusnya dimasukkan kedalam error in persona yang berarti tidak dapat digugatnya penggugat tersebut secara tanggung renteng. Gugatan yang obscuur libel adalah ketika uraian atas gugatan tidak jelas uraiannya, dilebih-lebihkan maupun tidak terdapat kecermatan dalam penentuan pasal dan objek sengketa. Tidak disangkutpautkan kembali kepada identitas para pihak dan hubungan hukumnya.
4.2.3 Bahwa adanya dalil dari gugatan yang mewajibkan PARA TERGUGAT membayar sejumlah uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- merupakan hal yang wajar, mengingat kerugian materiil dan immateriil yang diterima PENGGUGAT sudah terlampau besar, sehingga mengantisipasi adanya usaha perlambatan pembayaran ganti rugi yang dilakukan TERGUGAT II apabila putusan telah dijatuhkan.
4.3 TERGUGAT III dalam Jawabannya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
Dalam melakukan somasi seharusnya diberikan jangka waktu untuk berfikir kepada pihak yang diberikan somasi sedangkan para penggugat tidak memberikan waktu atau tenggang waktu bagi tergugat untuk berfikir dan melakukan tindakan. Padahal dalam pemberian somasi I dan somasi II diberikan waktu selama 30 hari. Sedangkan dalam pemberian somasi tidak ada jangka waktu yang diberikan oleh penggugat.
4.3.1 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas jawaban TERGUGAT III yang menyatakan tidak adanya kejelasan dalam gugatan PENGGUGAT (obscuur libel) karena PENGGUGAT tidak memberikan jangka waktu pada saat memberikan somasi kepada TERGUGAT III.
4.3.2 Bahwa TERGUGAT III di dalam jawabannya menyatakan bila antara somasi I dan somasi II harus diberikan tenggang waktu selama 30 hari.
4.3.3 Bahwa jawaban tersebut sangatlah tidak benar dan tidak jelas. Dalam hal ini PENGGUGAT sudah memberikan tenggang waktu yang cukup toleran kepada TERGUGAT III, yaitu selama 7 hari. Dimana Somasi I diberikan pada tanggal 17 januari 1997 dan Somasi II diberikan pada tanggal 24 januari 1997. Hal tersebut dilakukan karena mengingat bahwa sebelum PENGGUGAT memberikan 2 (dua) somasi pada TERGUGAT, TERGUGAT sudah pernah mendapatkan dua kali somasi dari Ayah PENGGUGAT yaitu Bapak Nurdin S. Top dengan jangka waktu 70 hari. Dimana somasi I diberikan pada tanggal 5 Januari 1964 dan Somasi II diberikan pada tanggal 10 Maret 1964, bukan 30 hari seperti yang didalilkan oleh TERGUGAT. Jadi, TERGUGAT lah yang sebenarnya tidak cermat dalam menafsirkan somasi tersebut.
4.4 TERGUGAT IV dalam Jawabannya pada halaman 2 angka 2 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
4.4.1 Bahwa pernyataan yang demikian menunjukkan bahwa TERGUGAT IV tidak memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT.
4.4.2 Bahwa PARA PENGGUGAT telah menjelaskan gugatan ditujukan kepada TERGUGAT IV karena adanya tindakan TERGUGAT IV yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana dijelaskan dalam gugatan.
4.4.3 Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT telah merumuskan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang salah satunya adalah pihak TERGUGAT IV serta dalam gugatan telah digambarkan adanya kerja sama antara pihak TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk menguasai tanah seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) atas nama pemilik Bapak Nurdin S. Top yang merupakan Pewaris dari PARA PENGGUGAT.
4.4.4 Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT juga telah mengkaitkan dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam lapangan dan menuliskan apa adanya, tidak dilebih-lebihkan maupun tidak dikurang-kurangi.
4.4.5 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban TERGUGAT IV pada halaman 2 – 3 angka 2 huruf b dinyatakan:
Para Penggugat tidak memberikan Akta Peralihan Hak atas Tanah yang diwariskan kepada Para Penggugat, padahal Akta tersebut diwajibkan untuk dibuat oleh Para Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris yang mempunyai hak atas tanah tersebut, seperti yang dinyatakan oleh Pasal 19 jo. Pasal 20 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
4.4.6 Bahwa dari perumusan dalil dari TERGUGAT IV terkesan kacau, karena bagaimana mungkin PARA PENGGUGAT dapat memberikan Akta Peralihan Hak atas Tanah untuk diwariskan kepada PARA PENGGUGAT pula. Hal ini lagi-lagi mengindikasikan bahwa TERGUGAT IV ingin mengelabui Majelis Hakim.
4.4.7 Bahwa adapun Akta Peralihan Hak atas Tanah telah dibuat (vide Bukti P-15) sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Bapak Nurdin S. Top yang secara sah terbuka pada tanggal 25 Desember 1997 (vide Bukti P-1 Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1963/PA.JAK-PUS tanggal 17-8-1997).
4.4.8 Bahwa Jawaban yang dibuat oleh TERGUGAT IV tidak konsisten sehingga alasan/dalil Tergugat tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
4.4.9 Bahwa dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT sudah jelas dan tidak kabur (obscuur libel).
4.4.10 Bahwa dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT sudah benar dan Jawaban dalam Eksepsi dari TERGUGAT IV haruslah DITOLAK.
4.5 TERGUGAT V dalam Jawabannya pada halaman 2 angka 2 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
4.5.1 Bahwa pernyataan yang demikian menunjukkan bahwa TERGUGAT V tidak memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT.
4.5.2 Bahwa TERGUGAT V sebenarnya tidak memahami apa yang dimaksud dengan gugatan Obscuur Libel.
4.5.3 Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT telah merumuskan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang salah satunya adalah pihak TERGUGAT V.
4.5.4 Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT juga telah mengkaitkan dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam lapangan dengan pasal-pasal yang ada dan menuliskan apa adanya, tidak dilebih-lebihkan maupun tidak dikurang-kurangi. Sehingga wajar apabila PENGGUGAT meminta ganti rugi.
4.5.5 Bahwa keuntungan yang bisa didapat apabila TERGUGAT V tidak berada di tanah tersebut maka PARA PENGGUGAT bisa mendapatkan keuntungan, seperti penawaran yang lebih tinggi terhadap tanah tersebut, tidak ada pengeluaran biaya untuk mengirisi perkara yang terjadi, bisa memperoleh prospek yang lebih tinggi dari tanah tersebut.
4.5.6 Bahwa TERGUGAT V hanya menuntut kerugian yang semata-mata mengenai keutungan yang hilang saja.
4.6 TERGUGAT VI dalam Jawabannya pada halaman 2 angka 2 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas.
4.6.1 Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sudah jelas karena seluruh dalil yang ingin diajukan PARA PENGGUGAT telah disebutkan secara eksplisit dalam gugatan.
4.6.2 Bahwa penggunaan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT VI menyebabkan PARA PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaatkan atas tanah tersebut untuk mendirikan ruko untuk menjalankan usahanya, sehingga menyebabkan kerugian baik material maupun immaterial yang jumlahnya terlampau besar. Beradasarkan hal tersebutlah maka, PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ganti rugi.
4.6.3 Bahwa gugatan penggugat mengenai pembayaran ganti rugi sebagai uang paksa (dwangsom) tiap bulannya setidaklah mengada-ada mengingat kerugian materiil dan immateriil yang telah diterima PENGGUGAT, hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi diperlambatnya penyelesaian proses pembayaran ganti rugi oleh PARA TERGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA (TERHADAP JAWABAN TERGUGAT)
5 Bahwa PENGGUGAT mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
6 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PARA TERGUGAT kecuali yang dikemukakan secara tegas dan nyata diakui oleh PENGGUGAT.
6.1 TERGUGAT I menyatakan :
6.1.1 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban TERGUGAT I halaman 2 angka 2 menyatakan
Bahwa memang benar semenjak tahun 1963, TERGUGAT I menempati tanah kosong yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 1, Jakarta Pusat. TERGUGAT I telah sebelumnya mengobservasi bahwa tanah tersebut selama 5 tahun terakhir semenjak tahun 1958 tidak pernah diberdayakan oleh seorang pun (Saksi TI-1 dan Saksi TI-2). Terlebih lagi tanah kosong tersebut tidak dipagari dan tidak ada suatu keterangan apapun (papan pemberitahuan) mengenai siapa pemilik tanah tersebut.
6.1.1.1 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan telah melakukan observasi hanya mendasarkan observasi tersebut pada keterangan saksi adalah suatu hal yang keliru. Dimana apabila TERGUGAT I hendak melakukan observasi untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut, observasi tersebut seharusnya dilakukan pada Kantor Pendaftaran Tanah bukan hanya didasarkan pada keterangan para saksi.
6.1.1.2 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan telah melakukan observasi hanya mendasarkan observasi tersebut pada keterangan saksi adalah suatu hal yang keliru. Dimana apabila TERGUGAT I hendak melakukan observasi untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut, observasi tersebut seharusnya dilakukan pada Kantor Pendaftaran Tanah bukan hanya didasarkan pada keterangan para saksi.
6.1.1.3 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah diberdayakan oleh siapapun sejak tahun 1958 adalah tidak benar. Sebab PENGGUGAT telah menanami tanah tersebut dengan tanaman singkong, pisang, jagung, dan sayur sawi. Namun TERGUGAT I justru melakukan pengrusakan terhadap tanaman-tanaman tersebut dan menempati tanah tersebut.
6.1.1.4 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah diberdayakan oleh siapapun sejak tahun 1958 adalah tidak benar. Sebab PENGGUGAT telah menanami tanah tersebut dengan tanaman rambutan, mangga, dan kelapa. Namun TERGUGAT I justru melakukan pengrusakan terhadap tanaman-tanaman tersebut dan menempati tanah tersebut.
6.1.2 Berdasarkan surat jawaban TERGUGAT I halaman 3 angka 3 menyatakan :
Bahwa sebelum tanggal 28 Desember 1963, enam bulan sebelumnya pada tanggal 6 Juni 1963, TERGUGAT I telah mengusahakan sebuah ladang di atas tanah tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, tidak ada seorang pun yang melakukan protes hingga akhirnya TERGUGAT I memutuskan untuk mendirikan rumah di atas tanah tersebut.
6.1.2.1 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan enam bulan sebelum tanggal 28 Desember 1963, yaitu pada tanggal 6 Juni 1963, TERGUGAT I telah mengusahakan sebuah ladang di atas tanah tersebut dan tidak ada seorang pun yang melakukan protes adalah tidak benar. PENGGUGAT telah memberikan
6.1.2.2 Bahwa pada tanggal 12 Maret 1964 PENGGUGAT juga telah melapor kepada Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat (vide Bukti P-7)untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanah tanah tersebut. Dan pada tanggal 13 April 1964, sesuai dengan surat perintah pengosongan tanah No. 1364/IV/1964 Polres Jakarta Pusat (vide Bukti P-8) telah mengadakan pengamanan terhadap tanah aquo dengan cara membantu mengosongkan tanah milik PENGGUGAT yang telah di duduki oleh TERGUGAT I.
6.1.2.3 Bahwa setelah diadakan pengosongan oleh Polres Jakarta Pusat, TERGUGAT I sempat tidak menempati tanah tersebut. Namun pada tanggal 28 November 1968,TERGUGAT I kembali menempati tanah tersebut serta merusak tanaman-tanaman dan pagar yang telah didirikan oleh PENGGUGAT. TERGUGAT I kembali menempati tanah tersebut dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Dimana setelah diketahui bangunan tersebut ternyata digunakan sebagai tempat perjudian. Yang mana sebenarnya hal tersebut sangat bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang ada serta dilarang oleh undang-undang. TERGUGAT I yang justru memanfaatkan tanah tersebut semata-mata untuk kepentingan pribadinya bahkan melanggar fungsi sosial seperti yang diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
6.1.3 TERGUGAT I menyatakan tidak merespon somasi-somasi PENGGUGAT tertanggal 5 Januari 1964 dan 10 Maret 1964 adalah karena TERGUGAT I buta huruf dan tidak mengerti isi dari somasi-somasi tersebut.
6.1.3.1 Bahwa TERGUGAT I memang tidak pernah memiliki itikad baik terhadap PENGGUGAT karena dalam hal ini TERGUGAT I sama sekali tidak pernah menanyakan maksud dari isi surat tersebut pada PENGGUGAT. Apabila TERGUGAT I memiliki itikad baik, seharusnya TERGUGAT I menanyakan maksud dari isi surat tersebut pada PENGGGUGAT. Namun nyatanya hal tersebut tidak dilakukan oleh TERGUGAT I. Dimana Bapak Nurdin S Top sendiri telah memberikan tiga kali peringatan pada TERGUGAT I.
6.1.3.2 Bahwa Polres Jakarta Pusat pun pada tanggal 13 April 1964 telah memerintahkan TERGUGAT I untuk meninggalkan tanah tersebut. Namun TERGUGAT I kembali menempati tanah aquo pada tanggal 26 November 1964. Dalam hal ini TERGUGAT I memang secara nyata tidak memiliki itikad baik pada PENGGUGAT dalam menempati tanah aquo karena TERGUGAT I bahkan tidak mempedulikan surat perintah dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat yang memerintahkan TERGUGAT I mengosongkan tanah aquo.
6.1.3.3 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang mengatakan tidak pernah melakukan penyerangan pada PENGGUGAT adalah tidak benar. Penyerangan tersebut memang pernah dilakukan oleh TERGUGAT I dan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik TERGUGAT I.(vide Saksi P-1)
6.1.4 TERGUGAT I menyatakan PENGGUGAT bersama dengan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pengusiran dan penganiayaan terhadap TERGUGAT I adalah tidak benar.
6.1.4.1 PENGGUGAT memang telah meminta bantuan Polres Jakarta Pusat untuk membantu mengosongkan tanah aquo dari TERGUGAT I dengan melapor pada Polres Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 1964.
6.1.4.2 Bahwa PENGGUGAT maupun Polres Jakarta Pusat sama sekali tidak melakukan penganiayaan kepada TERGUGAT I. Dalam hal ini pengosongan yang dilakukan pada TERGUGAT I oleh Polres Jakarta Pusat bersama dengan PENGGUGAT ketika itu pun disaksikan oleh banyak penduduk sekitar (vide Saksi P-1 dan Saksi P-2).
6.1.5 Berdasarkan surat jawaban halaman 3 angka 7, TERGUGAT I menyatakan :
Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus ini sudah lama dibiarkan tak terurus yaitu semenjak tahun 1958 sampai dengan tahun 1963 oleh pemiliknya, Bpk. Nurdin S. Top. Kemudian pada saat tahun 1964 (setelah terjadi pengusiran) sampai pada akhirnya ditempati kembali oleh TERGUGAT I pada tahun 1968 hingga saat ini.
6.1.5.1 Bahwa TERGUGAT I dalam hal ini tidak cermat dan tidak teliti dalam membaca gugatan yang disampaikan oleh PENGGUGAT. Dimana jawaban TERGUGAT I yang menyatakan tanah tersebut tidak terurus semenjak tahun 1958 hingga 1963 adalah tidak tepat.
6.1.5.2 Bahwa sebelum PENGGUGAT memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 Tahun 1961, yaitu sebelum tahun 1961, tanah tersebut merupakan tanah adat. Sehingga yang menguasai tanah tersebut bukanlah PENGGUGAT, melainkan Tuan Tommi Trihatmojo berdasarkan hak milik adat.
6.1.5.3 Bahwa TERGUGAT I tidak dapat menjadikan hal ini sebagai dasar ditelantarkannya tanah oleh PENGGUGAT seperti yang ditulis di dalam surat jawaban. Hal tersebut dikarenakan sebelum tahun 1961, tanah tersebut belum menjadi milik PENGGUGAT.
6.1.5.4 Bahwa TERGUGAT I dalam hal ini tampak kurang memahami prinsip-prinsip pemilikan tanah. Dimana berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah memanglah berfungsi sosial. Namun tidak serta merta tanah yang tidak digunakan lantas dapat disebut sebagai tanah yang ditelantarkan. Dalam hal terdapat tanah yang ditelantarkan, maka haruslah didahului oleh adanya suatu surat penetapan dari pejabat berwenang pada pemilik tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut kembali pada negara/menjadi tanah negara karena telah ditelantarkan oleh pemiliknya. Dimana surat penetapan tersebut juga harus didahului oleh adanya peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari pejabat yang berwenang yang menyatakan tanah tersebut akan kembali pada negara karena telah ditelantarkan.
6.1.5.5 Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT sama sekali tidak pernah menerima peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari pejabat berwenang yang mneyatakan tanah tersebut akan jatuh pada negara karena PENGGUGAT telah menelantarkannnya. PENGGUGAT juga tidak pernah menerima adanya surat penetapan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menelantarkan tanah tersebut dan tanah tersebut kemudian jatuh pada negara.
6.1.5.6 Bahwa menurut Prof. Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia, tanah yang dibiarkan kosong tidak serta merta dapat dikatakan telah ditelantarkan. Sebab dikatakan bahwa seringkali untuk mengembalikan atau mempertahankan kesuburan tanah, pengusahanya perlu menyelenggarakan apa yang disebut dengan sistem “rotasi”. Dimana sistem rotasi tersebut dilaksanakan dengan membiarkan tanah dalam keadaan kosong untuk mengembalikan atau mempertahankan kesuburan tanah. Oleh sebab itu sangatlah kurang tepat jika TERGUGAT I, menyatakan PENGGUGAT telah menelantarkan tanah karena membiarkan tanah tersebut dalam keadaan kosong.
6.1.5.7 Bahwa kepemilikan tanah dalam Undang-undang Pokok Agraria itu sendiri menganut suatu asas yang dikenal dengan ”komunalistik religius”. Asas ini mengakui hak kepemilikan tanah sebagai fungsi sosial, namun tetap harus memperhatikan kepentingan pribadi. Dalam hal ini, PENGGUGAT tidak segera membangun di atas tanah tersebut karena kondisi keuangan PENGGUGAT saat itu masih belum cukup untuk mendirikan sebuah bangunan. Oleh sebab itu TERGUGAT I tidak dapat langsung mengatakan bahwa tanah tersebut telah ditelantarkan oleh PENGGUGAT dan secara serta merta tanah tersebut jatuh pada negara. Dalam hal ini kepentingan PENGGUGAT sebagai pemilik sah tanah tersebut tetaplah harus dipertimbangkan.
6.1.5.8 Bahwa PENGGUGAT tidak lantas membiarkan lahan tersebut kosong begitu saja. PENGGUGAT mengajak beberapa orang penduduk sekitar untuk menanami tanah tersebut dengan berbagai tanaman. Dimana PENGGUGAT melakukan hal tersebut sembari menunggu uang PENGGUGAT cukup untuk mendirikan rumah di atas tanah seluas 850 meter persegi.
6.1.6 TERGUGAT I menyatakan PENGGUGAT telah melanggar fungsi sosial.
6.1.6.1 Bahwa dalam hal ini TERGUGAT I yang justru telah melanggar fungsi sosial tanah itu sendiri. Hal tersebut terbukti dengan tindakan TERGUGAT I yang mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dan menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat bisnis perjudian. Dimana perjudian merupakan kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum positif di Indonesia serta telah meresahkan masyarakat sekitar.
6.1.6.2 Bahwa penguasaan tanah oleh TERGUGAT I pada tanggal 28 Desember 1964 dan penguasaan kembali oleh TERGUGAT I pada tanggal 26 November 1968 tidak dapat dijustifikasi. Hal tersebut karena PENGGUGAT masih menjadi pemilik sah atas tanah tersebut. PENGGUGAT tidak pernah menerima surat penetapan apapun dari pejabat berwenang yang menyatakan PENGGUGAT telah menelantarkan tanah tersebut, dan tanah tersebut jatuh kembali negara. Oleh sebab itu perbuatan TERGUGAT I yang menguasai tanah tanpa adanya izin dari pemilik tanah atau kuasanya merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan karena itu tidak dapat dijustifikasi. Dalam hal ini perbuatan TERGUGAT-lah yang justru telah melawan hukum, karena bertentangan dengan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960.
6.1.6.3 Bahwa penjelasan Pasal 32 ayat (2) paragraf 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 merujuk pada apabila pemilik tanah benar-banar sama sekali tidak mengerjakan tanahnya, adanya itikad baik dari si pengelola tanah, dan dikeluarkannya surat penetapan dari pejabat berwenang yang mencabut kepemilikan atas tanah tersebut. Dimana ketiga hal tersebut tidak terpenuhi oleh TERGUGATI I, yaitu :
Pemilik tanah benar-benar sama sekali tidak mengerjakan tanahnya
Adanya itikad baik dari pengelola tanah
Menurut Prof. Ny. Hj. Frieda Husni Hasbullah SH., MH., suatu itikad baik dapat dibuktikan apabila selama pengelolaan tanah tersebut si pengelola tanah tidak pernah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tulisan yang dapat mengganggu penguasaannya atas tanah tersebut. Dalam hal ini itikad baik tidak terpenuhi pada TERGUGAT I, karena TERGUGAT I telah mendapat peringatan/ somasi sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 5 Januari 1964, 10 Maret 1964, serta 17 Desember 1968. TERGUGAT I bahkan pernah mendapatkan tindakan langsung dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat agar meninggalkan tanah tersebut. Selain itu itikad baik juga tidak terpenuhi oleh TERGUGAT I, karena ternyata tanah tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan yang kemudian dijadikan sebagai tempat untuk melakukan bisnis perjudian
Adanya surat penetapan dari pejabat berwenang yang mencabut kepemilikan tanah PENGGUGAT
Surat penetapan dari pejabat berwenang adalah surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menelantarkan tanah tersebut dan karenanya hak kepemilikan PENGGUGAT atas tanah tersebut menjadi hapus. Dimana surat ini didahului oleh peringatan-peringatan baik secara lisan ataupun tertulis dari Badan Pertanahan Nasional pada PENGGUGAT. Dimana dalam hal ini PENGGUGAT sama sekali tidak pernah menerima peringatan ataupun surat penetapan yang menyatakan bahwa dirinya telah menelantarkan tanah tersebut dan karenanya hak kepemilikan PENGGUGAT menjadi hapus
6.1.7 Berdasarkan surat jawaban halaman 4 angka 11, TERGUGAT I menyatakan :
Bahwa keinginan untuk tidak menyelesaikan perkara ini secara tuntas datang dari pihak Alm. Bpk. Nurdin S. Top itu sendiri. Selama ± 20 tahun semenjak tahun 1968 sampai pada perkara ini diperkarakan, Alm. Bpk. Nurdin S. Top tidak pernah mengusik keberadaan TERGUGAT I. Alm. Bpk. Nurdin S. Top membiarkan tanah tersebut untuk diusahakan oleh TERGUGAT I. Oleh karena hal ini, hilanglah hak PARA PENGGUGAT untuk menuntut kembali tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini.
6.1.7.1 Bahwa PENGGUGAT telah memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini dari awal, yaitu semenjak TERGUGAT I menempati tanah tersebut. Namun niat itu tidak dapat terlaksana karena adanya itikad buruk dari TERGUGAT I untuk menguasai tanah tersebut. Niat itu telah dilaksanakan PENGGUGAT dengan mengirimkan somasi sebanyak 3 kali dan meminta bantuan pihak Kepolisian Resort Jakarta Pusat dalam kurun waktu 20 tahun tersebut. Sehingga TERGUGAT I tidak dapat mengatakan bahwa PENGGUGAT telah kehilangan haknya karena tidak mengusik keberadaan TERGUGAT I selama kurun waktu 20 tahun tersebut.
6.1.8 Berdasarkan surat jawaban halaman 4 angka 12, TERGUGAT I menyatakan :
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah tidak pada tempatnya. TERGUGAT I tidak memiliki suatu kewajiban untuk melakukan ganti rugi sepeser pun kepada PENGGUGAT. Kewajiban melakukan penggantian kerugian menurut pasal 1365 KUHPer muncul apabila ada “perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain…” Sedangkan dalam kasus ini, tidak satupun perbuatan TERGUGAT I yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan PENGGUGAT.Bahkan seperti telah dijelaskan diatas bahwa TERGUGAT I adalah tergugat yang beritikad baik dengan mengelola dan mengusahakan tanah aquo sehingga tanah tersebut mempunyai fungsi sosial.
6.1.8.1Bahwa tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah tidak pada tempatnya. TERGUGAT I tidak memiliki suatu kewajiban untuk melakukan ganti rugi sepeser pun kepada PENGGUGAT. Kewajiban melakukan penggantian kerugian menurut pasal 1365 KUHPer muncul apabila ada “perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain…” Sedangkan dalam kasus ini, tidak satupun perbuatan TERGUGAT I yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan PENGGUGAT.Bahkan seperti telah dijelaskan diatas bahwa TERGUGAT I adalah tergugat yang beritikad baik dengan mengelola dan mengusahakan tanah aquo sehingga tanah tersebut mempunyai fungsi sosial.
6.1.8.2 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pasal 1365 HUKPerdata tidak pada tempatnya adalah tidak benar. Dalam kasus ini telah nyata bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan menguasai tanah tersebut tanpa seizin Bapak Nurdin S Top selaku pemilik tanah yang sah, merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan melanggar ketentuan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. TERGUGAT I juga tidak mematuhi Kepolisian Resort Jakarta Pusat dengan kembali menempati tanah milik Bapak Nurdin S Top tanpa adanya alas hak yang sah. Perbuatan-perbuatan TERGUGAT I tersebut juga telah melanggar kepatuhan, ketertiban, dan kehati-hatian sehingga dapat diajdikan dasar tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.
6.1.9 Berdasarkan surat jawaban halaman 4 angka 12, TERGUGAT I menyatakan :
Bahwa permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tidak beralasan. Sita jaminan, menurut pasal 227 HIR, dapat dilakukan apabila “ada persangkaan yang beralasan bahwa si berhutang…mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya…dengan maksud menjauhkan barang itu dari penagih utang…” Dalam kasus ini, TERGUGAT I tidak berhutang terhadap siapapun. Selain itu, tidak mungkin bagi TERGUGAT I untuk menjual rumah kediaman satu-satunya.
6.1.9.1 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan sita jaminan tidak dapat dilakukan karena TERGUGAT I tidak berhutang terhadap siapapun dan tidak mungkin bagi TERGUGAT I untuk menjual rumah kediaman satu-satunya adalah tidak benar. Dalam hal ini PENGGUGAT memohon pada Majelis Hakim untuk tetap dilaksanakannya sita jaminan untuk mencegah TERGUGAT I menghindar dari tanggung jawab gugatan ini. Dalam penjelasan pasal 227 HIR juga disebutkan apabila pihak yang berkepentingan dan memiliki hak atas suatu benda yang dipersengketakan dapat mengajukan permohonan pada Majelis Hakim agar dilaksanakan penyitaan terhadap benda tersebut.
6.1.9.2 Bahwa jawaban TERGUGAT I yang menyatakan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan karena TERGUGAT I tidak berhutang pada siapapun adalah tidak tepat. Karena sita jaminan tidak hanya dapat dilaksanakan pada sengketa hutang-piutang dan apabila TERGUGAT I memiliki hutang, namun sita jaminan juga dapat dilaksanakan pada sengketa milik dan ganti-rugi.
6.2 TERGUGAT II menyatakan
6.2.1 Bahwa PENGGUGAT mohon apa yang diuraikan diatas termasuk pula dalam bagian ini.
6.2.2 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan tergugat kecuali secara tegas dan nyata diakui oleh PENGGUGAT.
6.2.3 TERGUGATII dalam jawabannya menyatakan bila Bapak Nurdin S. Top tidak pernah memberitahukan kapada PARA PENGGUGAT selaku ahli warisnya (vide bukti P-1) mengenai adanya perjanjian sewa menyewa antara Bapak Nurdin S. Top dengan TERGUGAT II.
6.2.3.1 Bahwa Bahwa dalam hal ini, maka dapat dipersangkakan adanya itikad buruk dari TERGUGAT II dengan memberikan informasi palsu yang secara nyata-nyata dan jelas-jelas tidak pernah dilakukan oleh Nurdin S. Top dengan TERGUGAT II.
6.2.3.2 Bahwa berdasarkan pasal 1365 BW, disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kierugian tersebut.
6.2.3.3 Bahwa dalam pasal 1449 BW disebutkan bahwa perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.
6.2.3.4 Bahwa dalam pasal 1456 BW disebutkan tuntutan untuk pernyataan batal gugur, jika orang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, perempuan yang bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, atau orang yang dapat memajukan adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan secara tegas atau secara diam-diam telah menguatkan perikatannya setelah ia menjadi dewasa, setelah penghapusan penghapusan pengampuannya, setelah pembubaran perkawinannya setelah paksaan berhenti atau stelah diketahuinya tentang adanya kekhilafan atau penipuan.
6.2.3.5 Bahwa dengan adanya hal tersebut, yang dapat dipersangkakan bahwa TERGUGAT II Telah melakukan suatu tindakan penipuan, dan dapat dikenai dengan ketentuan pidana.
6.2.4 Bahwa jawaban TERGUGAT II mengenai somasi I (satu) adalah mengada-ada.
6.2.4.1 Jawaban TERGUGAT II adalah mengada-ada karena TERGUGAT II sama sekali tidak mengindahkan isi somasi tersebut dengan tidak segera pergi dari tanah milik Bapak Nurdin S. Top dan justru membangun bangunan sebagai rumah tinggal.
6.2.5 Bahwa jawaban TERGUGAT II mengenai somasi II (dua) adalah mengada-ada.
6.2.5.1 Jawaban tergugat yang menyatakan tidak menerima somasi 2 (dua) karena TERGUGAT II sedang pergi menjalankan tugas ke luar kota selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 10 Februari 1964 sampai dengan tanggal 8 Maret 1964 adalah mengada-ada. Karena dalam somasi tersebut secara jelas-jelas dituliskan bahwa TERGUGAT II memiliki jangka waktu 2 (dua) bulan untuk segera meninggalkan tanah tersebut.. Terhitung sejak tanggal 10 Maret 1964 sampai dengan tanggal 10 April 1964.( Vide bukti P-6b)
6.2.5.2 Bahwa, alasan TERGUGAT II yang menyatakan bahwa lanjutan somasi 1 (satu) yang tidak diterima oleh TERGUGAT II karena sedang betugas ke luar kota adalah mengada-ada dan tidak dapat dijadikan alasan, karena pelaksanaan dan eksekusi dari somasi tesebut dapat diwakilkan oleh keluarga dari TERGUGAT II.
6.2.6 Bahwa tidak benar PENGGUGAT telah menelantarkan tanah aquo sela 1964 -1968.
6.2.6.1 Bahwa dari tahun 1964 sampai dengan tahun 1968 Bapak Nurdin S. Top sedang melakukan perencanaan yang matang mengenai pembangunan ruko untuk usaha yang akan dilakukannya atas tanah tersebut. Sehingga Bapak Nurdin tidak dapat dikatakan sama sekali telah menelantarkan tanah tersebut begitu saja.
6.2.6.2 Bahwa selain dari perencanaan pembangunan ruko, Bapak Nurdin S.Top juga menanam tanaman musiman (kelapa, mangga dan rambutan) di sebagian besar tanah miliknya tersebut. Dan secara periodik tetap membersihkan tanah tersebut dari tumbuhnya ilalang dan menyemai hasil dari tanaman musimam miliknya selama 2 kali dalam setahun.
6.2.6.3 Bahwa tidak diterimanya somasi 2 (dua) oleh TERGUGAT II dikarenakan identitas TERGUGAT II yang penggugat dapatkan bernama Jojon Kojonik yang bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat sudahlah benar, hal ini telah dikuatkan dari hasil pemantauan RT setempat yaitu Tono Silalahi (vide Bukti P-13) serta data pada Kantor Penduduk (vide Bukti P-14).
6.2.7 Jawaban TERGUGAT II atas ketidakberhakan PENGGUGAT dalam somasi II adalah mengada-ada.
6.2.7.1 PARA PENGGUGAT berhak mengajukan somasi, karena para penggugat memiliki kepentingan hukum atas tanah tersebut. Hal ini disebabkan PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari bapak Nurdin S. Top, berdasarkan akta penetapan waris (vide bukti P-1).
6.2.7.2 Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 UUPA “tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya” Penggugat tidak dengan sengaja menlantarkan tanah tersebut, karena adanya keadaan force majour dengan alasan sakit.
6.2.7.3 Bahwa berdasarkan Pasal 15 (2) PP No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaaan Tanah “kepada bekas pemegang hak atau pihak yang sudah memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang kemudian dinyatakan sebagai tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan yang berdasarkan bukti-bukti tertulis yang ada telah dibayar oleh yang bersangkutan untuk memperoleh hak atau dasar penguasaan atas tanah tersebut yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri “
6.2.7.4 Bahwa dalam kasus ini, penggugat tidak menerima ganti rugi apapun yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik negara karena ditelantarkan.
6.2.7.5 Bahwa sampai dengan saat ini di Indonesia, tidak ada satu lembaga pun yang berhak melakukan penetapan bahwa suatu tanah telah ditelantarkan. Sehingga tanah milik Bapak Nurdin tidak dapat dikatakan telah ditelantarkan.
6.2.7.6 Bahwa seperti yang telah didalilkan PENGGUGAT dalam gugatannya, sebelumnya pada tanggal 13 Juni 1962 terjadi pembebasan lahan atas tanah milik Bapak Nurdin S. Top yang terletak di Jalan Sudirman tersebut untuk pembangunan jalan umum sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52/VI/1962 seluas ± 150 meter2 (seratus lima puluh meter persegi) (vide Bukti P-3), dimana tanah milik Bapak Nurdin S. Top tersisa ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi). Dimana dengan kata lain, negara pun masih mengakui hak kepemilikan tanah tersebut di tangan Bapak Nurdin S. Top.
6.2.7.7 Bahwa, jikapun PARA TERGUGAT II ingin menempati tanah tersebut haruslah dengan prosedural yang tepat dan jelas dimata hukum. Karena menurut hemat PENGGUGAT, PARA TERGUGAT langsung menempati begitu saja tanah tersebut dengan itikad buruk.
6.2.8 Bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6.2.8.1 Bahwa hal tersebut didasarkan karena penguasaan tanah aquo milik PARA PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT dengan mengaku sebagai pemilik tanah aquo tanpa pernah membeli tanah aquo dari PARA PENGGUGAT.
6.2.8.2 Bahwa TERGUGAT II telah mendirikan bangunan di atas tanah milik PARA PENGGUGAT tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Bapak Nurdin S. Top ataupun PARA PENGGUGAT.
6.2.8.3 Bahwa rumusan Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tidak serta merta memberikan hak milik yang menempati tanah milik orang lain menjadi pemilik sesungguhnya. Tanah yang bersifat sosial itu digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penyerobotan tanah sehingga satu kesatuan dari itikad buruk TERGUGAT II terlihat ketika musyawarah yang diadakan oleh Bapak Nurdin S. Top tidak dihiraukan dan bahkan menempati kembali tanah yang sudah di pagari selama jeda 4 (empat) tahun, artinya TERGUGAT II sudah memang mempunyai keinginan untuk menempati dan memiliki tanah Bapak Nurdin S. Top.
6.2.9 Bahwa penggunaan PP No. 36 Tahun 1998 oleh TERGUGAT II sebagai dasar hukum salah satu point dalam jawabannya tidaklah ada relevansinya mengingat PP tersebut lahir di tahun 1998 dan ketentuannya tidak dapat berlaku surut pada kasus ini.
6.2.9.1 Berdasarkan pada pasal 28i (1) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
6.2.10 Bahwa bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh TERGUGAT II telah dijelaskan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 12 Juni 1998 dan dengan ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari REPLIK sekaligus untuk menjawab jawaban TERGUGAT II.
6.3 TERGUGAT III menyatakan :
6.3.1 Bahwa PENGGUGAT mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
6.3.2 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan TERGUGAT III kecuali yang dikemukakan secara tegas dan nyata diakui oleh PENGGUGAT.
6.3.3 PENGGUGAT menolak dengan tegas dalil yang dinyatakan TERGUGAT III halaman 3 butir 3 :
Bahwa Tergugat III tidak mengetahui bahwa tanah tersebut beralaskan hak, yaitu Hak Milik, yang dimiliki oleh Bpk Nurdin S. Top. Hal ini dikarenakan Tergugat III melihat bahwa tanah tersebut dibiarkan kosong dan terlantar tanpa adanya pengurusan dari Bpk Nurdin atas tanah tersebut.
6.3.4 Bahwa dalil TERGUGAT III terkesan sangat tidak logis. Tergugat III tidak mungkin tidak mengetahui bila tanah aquo adalah milik Bapak Nurdin S. Top.
6.3.4.1 Bahwa dengan dilakukannya somasi sebanyak dua kali oleh Bapak Nurdin S. Top, sudah membuktikan kalau Bapak Nurdin S. Top memiliki hubungan psikologis-emosional terhadap tanah tersebut yang lebih dari hanya sekedar hubungan lugas yang memberi kewenangan memakai suatu bidang tanah tertentu.
6.3.4.2 Bahwa hubungan emosional – psikologis Bapak Nurdin S. Top terhadap tanah tersebut oleh UUPA diakomodir sebagai Hak Milik. Jauh sebelum ada UUPA, hubungan emosional – psikologis terhadap suatu tanah yang dihaki sudah dikenal oleh masyarakat pribumi Indonesia sebagai handarbeni tanah yang bersangkutan ( dirasakan tanah itu sebagai kepunyaannya ).
6.3.4.3 Bahwa sebagai orang Indonesia asli ( pribumi ) yang sejak lahir tinggal di Indonesia sudah semestinya TERGUGAT III mengetahui tanah aquo beralaskan hak, yaitu Hak Milik yang dimiliki oleh Bapak Nurdin S. Top.
6.3.5 Bahwa PENGGUGAT dengan tegas menolak dalil yang dinyatakan TERGUGAT III dalam butir 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 yang pada intinya menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menelantarkan tanah tersebut sehingga tanah tersebut tidak dapat berfungsi sosial. Oleh karena itu, menurut TERGUGAT berdasarkan Pasal 27 UUPA, PENGGUGAT telah kehilangan alas hak berupa Hak Milik karena telah menelantarkan tanah tersebut sehinggan tidak berfungsi sosial.
6.3.5.1 Bahwa jawaban TERGUGAT III yang menyatkan PENGGUGAT telah menelantarkan tanah sangatlah tidak benar. Karena pada kenyataannya sampai perkara sengketa tanah ini diperkarakan di Pengadilan, PENGGUGAT-lah yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut.
6.3.5.2 Bahwa PENGGUGAT tidak dapat memelihara dan memanfaatkan tanah aquo secara langsung karena selama ini penguasaan secara de facto dilakukan oleh TERGUGAT III. Dimana TERGUGAT III telah menyerobot tanah aquo dengan menempatinya. Dimana Bapak Nurdin S. TOP dan PARA PENGGUGAT-lah yang sebenarnya merupakan pemegang Hak Milik yang sah terhadap tanah aquo.
6.3.5.3 Bahwa PENGGUGAT telah beriktikad baik dengan melakukan berbagai upaya damai agar TERGUGAT III mau dengan suka rela menyadari bahwa TERGUGAT III sama sekali tidak memilki hak atas tanah aquo dan meninggalkan tanah yang bukan miliknya tersebut.
6.3.5.4 Bahwa TERGUGAT III sama sekali tidak memiliki iktikad baik terhadap Bapak Nurdin S. Top. Dimana PENGGUGAT sama sekali tidak pernah menanggapi somasi yang diberikan oleh PENGGUGAT.
6.3.6 Bahwa jawaban TERGUGAT III pada halaman 5 butir 12 adalah tidak benar.
6.3.6.1 Bahwa PENGGUGAT dapat memastikan bila dirinya hadir dalam musyawarah tersebut. Diman PENGGUGAT dapat menghadirkan saksi yaitu orang – orang yang hadir dalam musyawarah tersebut dan menyaksikan bila pada saat musyawarah tersebut berlangsung, PENGGUGAT hadir.
6.3.6.2 Bahwa PENGGUGAT sangat yakin bila TERGUGAT III dan istrinya tidak hadir dalam musyawarah karena PENGGUGAT tidak melihat kehadiran TERGUGAT III dan istrinya pad musyawarah tersebut.
6.3.7 Bahwa TERGUGAT III pada halaman 6 butir 15 menyatakan bila alas hak guna bangunan yang dimiliki oleh TERGUGAT III atas tanah tersebut merupakan suatu kelalaian BPN dalam menyelidiki status Hak Milik tanah tersebut.
6.3.7.1 Bahwa karena hal tersebut, Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh TERGUGAT III adalah tidak sah dan BPN juga harus bertanggungjawab dalam penyelesaian sengketa ini.
6.4 TERGUGAT IV menyatakan :
6.4.1 Bahwa PENGGUGAT mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
6.4.2 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan TERGUGAT III kecuali yang dikemukakan secara tegas dan nyata diakui oleh PENGGUGAT.
6.4.3 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban TERGUGAT IV halaman 3 angka 3 menyatakan:
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil dari Para Penggugat termasuk bukti-bukti yang didalilkan (vide P-1 sampai dengan P-12) yang merupakan bukti-bukti sepihak yang dikeluarkan oleh pihak Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan kuat yang dapat membuktikan dalil-dalil dari Penggugat.
6.4.3.1 Bahwa perlu dijelaskan dalam hal ini PARA PENGGUGAT telah melampirkan bukti-bukti yang otentik dan bukanlah bukti-bukti yang sepihak (seperti apa yang dinyatakan oleh pihak TERGUGAT IV), PARA PENGGUGAT mempunyai alat-alat bukti surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang secara sah dan kuat dalam membuktikan dalil-dalilnya.
6.4.3.2 Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 408 K/Sip/1970 tertanggal 5 Mei 1971 menyatakan apabila dalam buku Letter C Desa ternyata bahwa orang yang tercantum di dalamnya, telah membeli tanah yang bersangkutan dan disamping itu terdapat pula keterangan pajak hasil bumi dari pada tanah tersebut atas nama orang yang namanya tercantum dalam buku Letter C itu maka terbuktilah dengan sah, bahwa orang tersebut adalah pemilik tanah yang bersangkutan.
6.4.3.3 Bahwa sejalan dengan Yurisprudensi diatas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 219 K/Sip.1971 menyatakan hanya apabila orang yang tercantum di dalam surat ketetapan pajak hasil bumi adalah sesuai dengan nama yang tercantum di dalam buku Letter C, sedang di dalam buku Letter C itu dengan jelas disebutkan sebab-sebab (rechtstitel) perpindahan hak atas tanah yang bersangkutan dari orang namanya sebelumnya tercantum di dalam buku Letter C itu dapat dinyatakan sebagai pemilik.
6.4.3.4 Bahwa PARA PENGGUGAT telah salah satunya telah melampirkan Sertipikat Hak Milik No. 52 Tahun 1961 serta Pajak Bumi dan Bangunan dimana sebagai subjek pajaknya adalah Bapak Nurdin S. Top yang telah beralih kepada PARA PENGGUGAT, maka dengan demikian terbuktilah secara sah tanah aquo adalah milik PARA PENGGUGAT.
6.4.3.5 Bahwa berdasarkan Pasal 155 HIR/PasaI 285 Rbg, daya bukti dari akta otentik ialah daya bukti cukup antara para pihak, ahli waris mereka dan semua orang yang memperoleh hak dari mereka dan akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan (merupakan alat bukti sempurna.
6.4.4 Mengenai perbuatan melawan hukum pihak TERGUGAT IV.
6.4.4.1 Perbuatan TERGUGAT IV Dilandasi Itikad Buruk
6.4.4.1.1 Bahwa berdasarkan Surat Jawaban TERGUGAT IV halaman 3 angka 4 huruf a menyatakan “bahwa Tergugat IV berdasarkan pada Itikad Baik memanfaatkan tanah” adalah tidak benar.
6.4.4.1.2 Bahwa TERGUGAT IV mengakui telah menggunakan tanah yang dimiliki oleh Bapak Nurdin S. Top sebagai Pewaris dari PARA PENGGUGAT di Jalan Sudirman Nomor 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
6.4.4.1.3 Bahwa perbuatan TERGUGAT IV dilandasi oleh Itikad Buruk yang terbukti dari peringatan yang diberikan beberapa kali oleh Bapak Nurdin S. Top dan PARA PENGGUGAT, bahkan TERGUGAT IV mengakui tanah yang ditempatinya adalah milik TERGUGAT IV sendiri.
6.4.4.1.4 Bahwa rumusan Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tidak serta merta memberikan hak milik yang menempati tanah milik orang lain menjadi pemilik sesungguhnya. Tanah yang bersifat sosial itu digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penyerobotan tanah sehingga satu kesatuan dari itikad buruk TERGUGAT IV terlihat ketika musyawarah yang diadakan oleh Bapak Nurdin S. Top tidak dihiraukan dan bahkan menempati kembali tanah yang sudah di pagari selama jeda 4 (empat) tahun, artinya TERGUGAT IV sudah memang mempunyai keinginan untuk menempati dan memiliki tanah Bapak Nurdin S. Top.
6.4.4.1.5 Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT IV memang dilandasi oleh itikad yang buruk dan tidak dilandasi itikad baik sebagaimana di dalilkan oleh TERGUGAT IV sendiri.
6.4.4.1.6 Bahwa dalil TERGUGAT IV pada halaman 4 paragraf 1 yang menyatakan “Penggugat tidak mengurus dan menguasai tanah tersebut secara efektif sejak tahun 1968” adalah tidak benar.
6.4.4.1.7 Bahwa kepemilikan atas tanah aquo didasarkan atas bukti Surat Keterangan Penggarapan Tanah tanggal 1 Januari 1962 (vide bukti P-16), bahwa secara phisik maupun secara hukum, tanah aquo masih dikuasai oleh PARA PENGGUGAT atau masih dirawat oleh PARA PENGGUGAT, terbukti dengan tumbuh suburnya pohon Kelapa, Mangga dan Rambutan.
6.4.4.1.8 Bahwa Bapak Nurdin S. Top juga sering mengajak keluarganya (termasuk juga PARA PENGGUGAT sebagai anak Bapak Nurdin S. Top) untuk memetik dan mengambil hasil pohon kelapa, mangga dan pohon rambutan yang ditanam Bapak Nurdin S. Top.
6.4.4.1.9 Bahwa pohon kelapa, mangga dan pohon rambutan merupakan tanaman musiman yang dapat diambil hasilnya, sehingga hal ini menunjukkan Bapak Nurdin S. Top maupun PARA PENGGUGAT mengurus dengan baik tanah yang dimilikinya hingga berbuah 3 kali dalam setahun dan Bapak Nurdin S. Top tidak pernah membiarkan tanah miliknya terbengkalai apalagi ditelantarkan begitu saja.
6.4.4.1.10 Bahwa TERGUGAT IV terlalu terburu-buru menyimpulkan suatu permasalahan yang terlihat dari jawaban halaman 4 paragraf 2 yang menyatakan “Penggugat tidak pernah mengurus dan menguasai secara efektif tanah tersebut, maka Penggugat dapat dianggap menurut hukum telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking)” adalah tidak benar.
6.4.4.1.11 Bahwa PARA PENGGUGAT maupun Bapak Nurdin S. Top selalu menjaga dan apabila tidak sempat menyuruh tukang kebunnya Kang Edi Raos untuk memupuk tanah dan memotong ilalang tiap bulannya maka Bapak Nurdin S. Top menguasai efektif tanah aquo. Dengan demikian, PARA PENGGUGAT tidak melepaskan hak atas tanah aquo.
6.4.4.1.12 Bahwa TERGUGAT IV juga sudah mengetahui prosedur apabila terjadi pelepasan hak yaitu tanah milik negara dan tidak serta merta jatuh kepada orang yang menempati bahkan membuat bangunan diatas tanah pemiliknya sehingga menurut hemat PARA PENGGUGAT tindakan TERGUGAT IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
6.4.4.1.13 Bahwa apabila memang terjadi pelepasan hak terdapat prosedur hukum yang ditempuh yang tidak secara otomatis menjadi milik dari TERGUGAT IV dan tidak ada lembaga manapun yang mempunyai kewenangan untuk menilai suatu tanah itu terlantar atau bukan, akan tetapi in casu tidak ditemukan adanya pelepasan hak (rechtsverwerking) sebagaimana di didalilkan oleh TERGUGAT IV.
6.4.4.2 TERGUGAT IV adalah Pihak yang Tidak Berhak Mengurus Tanah.
6.4.4.2.1 Bahwa dalam Jawaban TERGUGAT IV halaman 5 – 6 huruf b menyatakan “Tergugat IV, sebagai orang yang beritikad baik untuk mengurus tanah tersebut agar mempunyai fungsi sosial, merupakan orang yang berhak untuk meminta perolehan hak atas tanah aquo kepada Negara”
6.4.4.2.2 Bahwa pernyataan subjektif dari pihak TERGUGAT IV sangatlah tidak berdasar, karena sampai saat ini negara belum pernah mengumumkan tanah milik Bapak Nurdin S. Top adalah tanah yang terlantar dan sudah jatuh kepada negara, artinya pemilik aslinya masih dimiliki oleh PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Bapak Nurdin S. Top.
6.4.4.2.3 Bahwa negara juga mengakui tanah milik Bapak Nurdin S. Top dengan adanya 3 (tiga) kwitansi pembayaran atas pembebasan lahan pada tanggal 13 Juni 1962 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (vide Bukti P-17).
6.4.4.2.4 Bahwa berdasarkan Pasal 163 H.I.R menyatakan Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Komentar H.I.R mengatakan bahwa bukti adanya hak salah satunya dapat menunjukkan 3 kwitansi terakhir.
6.4.4.2.5 Bahwa 3 Kwitansi yang dipunyai oleh Bapak Nurdin S. Top atas pembayaran tanah yang dibebaskan kepada Pemerintah untuk membuat Jalan Raya Sudirman merupakan bukti dari kepemilikan hak, dengan demikian pihak yang berhak atas suatu tanah adalah PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris Bapak Nurdin S. Top, bukanlah PARA TERGUGAT (termasuk TERGUGAT IV).
6.4.4.2.6 Bahwa pendapat subjektif di atas dari TERGUGAT IV akan mengalihkan pokok apa yang disengketakan, sehingga mengenai hal ini haruslah dikesampingkan.
6.4.4.3 IMB Bukan Merupakan Tanda Kepemilikan Tanah dan Cacat Hukum
6.4.4.3.1 Bahwa penerbitan IMB yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat kepada TERGUGAT IV bukanlah suatu tanda yang dapat membuktikan kepemilikan tanah yang sah.
6.4.4.3.2 Bahwa penerbitan IMB tidak sesuai dengan asas Good Governance atau melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena IMB yang dikeluarkan cacat hukum, dimana persyaratan IMB yang harus dipenuhi salah satunya adalah Sertipikat Hak Milik dan Fotocopy Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6.4.4.3.3 Bahwa TERGUGAT IV tidak bisa menunjukkan dan bahkan tidak mempunyai bukti-bukti tersebut untuk membuat IMB, sehingga ada indikasi IMB yang dikeluarkan adalah cacat hukum.
6.4.5 MENGENAI SOMASI DAN TINDAKAN PAKSA
6.4.5.1 Bahwa berdasarkan Jawaban TERGUGAT IV pada halaman 7 angka menyatakan “Tergugat IV tidak pernah sekalipun menerima surat peringatan (somasi) yang benar dan sah dari Para Penggugat” adalah tidak benar.
6.4.5.2 Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, PARA PENGGUGAT dan Bapak Nurdin S. Top telah memberikan peringatan (somasi) kepada PARA TERGUGAT yang termasuk juga TERGUGAT IV untuk musyawarah baik secara langsung maupun melalui RT dan RW setempat mengenai tanah yang ditempati PARA TERGUGAT (termasuk TERGUGAT IV).
6.4.5.3 Bahwa somasi telah disampaikan kepada orang yang tepat dan tidak salah pihak. Walaupun demikian, TERGUGAT IV bisa saja mengada-ada bahwa TERGUGAT IV tidak menerima atau namanya salah sehingga menurut PARA PENGGUGAT haruslah dikesampingkan.
6.4.5.4 Bahwa jawaban TERGUGAT IV halaman 7 yang menyatakan “perbuatan Nurdin S. Top yang memindahkan secara paksa Tergugat IV dari tanah yang menjadi Hak Tergugat IV secara paksa dan brutal pada tanggal 13 April 1964, sehingga menimbulkan luka-luka, baik fisik maupun mental bagi Tergugat IV dan keluarganya” adalah tidak benar.
6.4.5.5 Bahwa sebelumnya Bapak Nurdin S. Top dan PARA PENGGUGAT sudah berusaha secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah agar PARA TERGUGAT menyerahkan tanah aquo kepada PARA PENGGUGAT, akan tetapi tidak berhasil, maka sudah tidak ada jalan lain sehingga dengan berat hati Bapak Nurdin S. Top mengambil langkah-langkah hukum yang merupakan konsekuensi dari kenakalan PARA TERGUGAT termasuk juga TERGUGAT IV.
6.4.5.6 Bahwa mengenai adanya kekerasan ataupun luka-luka baik fisik maupun mental bagi TERGUGAT IV dan keluarganya, hal tersebut bukanlah kesalahan dari PARA PENGGUGAT ataupun Bapak Nurdin S. Top, karena Bapak Nurdin S. Top hanya meminta perlindungan hukum atas tanah miliknya yang ditempati PARA TERGUGAT (termasuk TERGUGAT IV) kepada Polisi Resort Jakarta Pusat dan Polisi membantu mengosongkan tanah milik Bapak Nurdin S. Top seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Jakarta Pusat
6.4.5.7 Bahwa apabila memang betul adanya kekerasan ataupun luka-luka, hal itu merupakan kesalahan dari TERGUGAT IV sendiri yang berusaha melawan Polisi dan seharusnya TERGUGAT IV dapat menggugat kepada Polisi bukanlah kepada PARA PENGGUGAT sehingga hal tersebut bukan suatu kesalahan dari PARA PENGGUGAT ataupun Bapak Nurdin S. Top.
6.4.6 Bahwa bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh TERGUGAT IV telah dijelaskan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 12 Juni 1998 dan dengan ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari REPLIK sekaligus untuk menjawab jawaban TERGUGAT IV.
6.5 TERGUGAT V menyatakan :
6.5.1 Bahwa PARA PENGGUGAT dengan ini menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT IV dalam pokok perkara, kecuali yang diakui secara tegas oleh PARA PENGGUGAT.
6.5.2 Bahwa dalil dari TERGUGAT V adalah mengada-ada dikarenakan adanya pengakuan bahwa telah menempati tanah tersebut akan tetapi tidak mengetahui bahwa tanah kosong tersebut milik ayah dari Para Penggugat, padahal TERGUGAT V telah menerima somasi dari PENGGUGAT.
6.5.2.1 Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, PARA PENGGUGAT dan Bapak Nurdin S. Top telah memberikan peringatan (somasi) kepada PARA TERGUGAT yang termasuk juga TERGUGAT V untuk musyawarah baik secara langsung maupun melalui RT dan RW setempat mengenai tanah yang ditempati PARA TERGUGAT (termasuk TERGUGAT V). akan tetapi tidak ada itikad dari TERGUGAT V untuk tidak menghadiri musyawarah tersebut.
6.5.2.2 Bahwa tidak adanya perbuatan balasan yang dilakukan TERGUGAT V untuk menunjukan bahwa TERGUGAT V menanggapi somasi yang diberikan oleh pihak PENGGUGAT.
6.5.3 Bahwa jawaban yang dibuat oleh TERGUGAT V adalah kacau, hal tersebut dapat dilihat dari jawaban poin 7 dan 8 yang mengatakan TERGUGAT V tidak pernah mendengar kabar dari Bapak Nurdin S. Top selama kurang lebih 20 tahun. Yang mana sebenarnya dari tahun 1968 sampai 1998 adalah 30 tahun
6.5.3.1 Bahwa tanpa adanya gangguan dari pihak Nurdin S Top dikarenakan Bapak Nurdin S Top sedang sakit keras dan dirawat ke luar negeri. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rekam medis yang menunjukan bahwa Bapak Nurdin sedang menderita penyakit jantung yang akut, yang mana pada waktu itu bapak nurdin ditangani oleh dr. Irawati, SPJP (vide bukti P-18)
6.5.4 Bahwa TERGUGAT V seharusnya tidak hanya melihat pada pasal 1963 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan tetapi juga melihat ketentuan lanjutan dari pasal tersebut yakni Pasal 1979 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana pada pokonya menjelaskan hal untuk mencegah suatu daluwarsa dimana dalam kasus ini TERGUGAT V sudah menerima somasi yang dilayangkan kepadanya.
6.5.4.1 Bahwa penggunaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang membahas mengenai hukum adat dalam kasus ini adalah tidak relevan melihat bahwa kasus ini adalah kasus mengenai tanah yang bukan merupakan tanah adat dilihat dari adanya sertifikasi terhadap tanah tersebut.
6.5.4.2 Bahwa penggunaan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar oleh TERGUGAT V adalah tidak benar melihat bahwa kasus ini terjadi pada tahun 1964 sampai 1997.
6.5.5 Bahwa dalam hal ini TERGUGAT V terlalu menyimpulkan dari apa yang didalilkan sendiri,mengenai istilah tanah terlantar.
6.5.5.1 Bahwa Bapak Nurdin S Top memelihara pohon rambutan, mangga, dan kelapa. Sehingga tanah tersebut masih diurus. Oleh karena itu tidak daoat dikatakan sebagia tanah terlantar.
6.5.6 Bahwa TERGUGAT V terlalu mudah menyimpulkan bahwa terdapat salah satu unsur PMH yang tidak terbukti.
6.5.6.1 Bahwa TERGUGAT V terlalu premature untuk mengatakan bahwa gugatan sudah gugur dikarenakan tidak terbuktinya salah satu unsur dari PMH yang dilayangkan oleh PENGGUGAT.
6.5.6.2 Bahwa pernyataan TERGUGAT V mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum secara kumulatif adalah mengada-ada sehingga perlu dikesampingkan.
6.5.7 Bahwa PENGGUGAT sudah menjelaskan dalam gugatannya mengenai kerugian materil dan immaterial.
6.5.8 Bahwa TERGUGAT V mencari-cari kesalahan dari pihak PENGGUGAT dan mengada-ada.
6.5.9 Bahwa terdapat kesalahan dalam petitum dimana disitu hanya dijelaskan menerima eksepsi tergugat, tanpa menjelakan lebih lanjut siapa tergugat yang dituju.
6.5.10 Bahwa bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh TERGUGAT V telah dijelaskan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 12 Juni 1998 dan dengan ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari REPLIK sekaligus untuk menjawab jawaban TERGUGAT V
6.6 TERGUGAT VI menyatakan :
6.6.1 Bahwa PENGGUGAT mohon apa yang diuraikan diatas termasuk pula dalam bagian ini.
6.6.2 Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan tergugat kecuali secara tegas dan nyata diakui oleh PENGGUGAT.
6.6.3 Bahwa Jawaban TERGUGAT VI adalah mengada-ada karena TERGUGAT VI sama sekali tidak mengindahkan isi somasi tersebut dengan tidak segera pergi dari tanah milik Bapak Nurdin S. Top.
6.6.4 Bahwa tidaklah benar Bapak Nurdin S. Top tidak lagi melakukan tindakan atau upaya lebih lanjut, karena Bapak Nurdin S. Top mengajukan somasi kembali pada tanggal 10 maret 1964 karena TERGUGAT VI tidak mengindahkan somasi pertama dari Bapak Nurdin S. Top tersebut. (vide Bukti P-6f)
6.6.5 Bahwa tidaklah benar penggugat telah menelantarkan tanah aquo dari tahun1964 -1968.
6.6.5.1.1 Bahwa dari tahun 1964 sampai dengan tahun 1968 Bapak Nurdin S. Top sedang melakukan perencanaan yang matang mengenai pembangunan ruko untuk usaha yang akan dilakukannya atas tanah tersebut. Sehingga Bapak Nurdin dapat dikatakan sama sekali tidak menelantarkan tanah tersebut begitu saja.
6.6.5.1.2 Bahwa selain dari perencanaan pembangunan ruko, Bapak Nurdin S.Top juga menanam tanaman musiman (kelapa, mangga dan rambutan) di sebagian besar tanah miliknya tersebut. Dan secara periodik tetap membersihkan tanah tersebut dari tumbuhnya ilalang dan menyemai hasil dari tanaman musimam miliknya selama 2 kali dalam setahun.
6.6.5.1.3 Bahwa seharusnya tergugat memperhatikan secara keseluruhan bagian dari Penjelasan Umum II angka 4 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria karena pada paragraph berikutnya disebutkan:“ kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan ,dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya sepeti tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”
6.6.5.1.4 Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (3) UUPA kepentingan Nurdin S Top sebagai pemegang hak milik atas tanah tersebut juga harus diperhatikan.
6.6.6 Bahwa tidaklah benar jika Bapak Nurdin tidak melakukan pengurusan dan perawatan terhadap tanah tersebut yang menyebabkan tanah tersebut dikatakan sebagai tanah terlantar, Berdasarkan: Penjelasan pasal 27 UUPA“ tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya”
6.6.6.1 Bapak Nurdin tidak secara sengaja menelantarkan tanahnya tersebut, karena force major yaitu sakit.
6.6.7 Pasal 15 (2) PP No.36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaaan tanah disebutkan, kepada bekas pemegang hak atau pihak yang sudah memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang kemudian dinyatakan sebagai tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan yang berdasarkan bukti-bukti tertulis yang ada telah dibayar oleh yang bersangkutan untuk memperoleh hak atau dasar penguasaan atas tanah tersebut yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri “
6.6.7.1 Bahwa penggugat sama sekali tidak menerima ganti rugi apapun yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik negara karena ditelantarkan.
6.6.8 Bahwa sampai dengan saat ini di Indonesia, tidak ada satu lembaga pun yang berhak melakukan penetapan bahwa suatu tanah telah ditelantarkan. Sehingga tanah milik Bapak Nurdin tidak dapat dikatakan telah ditelantarkan.
6.6.9 Bahwa seperti yang telah didalilkan PENGGUGAT dalam gugatannya, sebelumnya pada tanggal 13 Juni 1962 terjadi pembebasan lahan atas tanah milik Bapak Nurdin S. Top yang terletak di Jalan Sudirman tersebut untuk pembangunan jalan umum sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52/VI/1962 seluas ± 150 meter2 (seratus lima puluh meter persegi) (vide Bukti P-3), dimana tanah milik Bapak Nurdin S. Top tersisa ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi). Dimana dengan kata lain, negara pun masih mengakui hak kepemilikan tanah tersebut di tangan Bapak Nurdin S. Top.
6.6.10 Bahwa, jikapun PARA TERGUGAT VI ingin menempati tanah tersebut haruslah dengan prosedural yang tepat dan jelas dimata hukum. Karena menurut hemat PENGGUGAT, PARA TERGUGAT langsung menempati begitu saja tanah tersebut dengan itikad buruk.
6.6.11 BAHWA TELAH JELAS BAHWA TERGUGAT VI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
6.6.11.1 Bahwa hal ini karena penguasaan tanah milik PARA PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari PARA PENGGUGAT dan telah mendirikan bangunan di atas tanah PARA PENGGUGAT tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Bapak Nurdin S. Top ataupun PARA PENGGUGAT.
6.6.11.2 Bahwa rumusan Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tidak serta merta memberikan hak milik yang menempati tanah milik orang lain menjadi pemilik sesungguhnya. Tanah yang bersifat sosial itu digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penyerobotan tanah sehingga satu kesatuan dari itikad buruk TERGUGAT VI terlihat ketika musyawarah yang diadakan oleh Bapak Nurdin S. Top tidak dihiraukan dan bahkan menempati kembali tanah yang sudah di pagari selama jeda 4 (empat) tahun, artinya TERGUGAT VI sudah memang mempunyai keinginan untuk menempati dan memiliki tanah Bapak Nurdin S. Top.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka PENGGUGAT memohon dengan kerendahan hati agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan antara lain :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi TERGUGAT IV
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak seluruh jawaban TERGUGAT IV
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya sebagaimana tercantum dalam gugatan PENGGUGAT tertanggal 12 Juni 1998.
- Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara.
Demikian REPLIK PARA PENGGUGAT atas JAWABAN TERGUGAT IV, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.
Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.
Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.
Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M.
Steffi Elizabeth Manalu, S.H., M.H.
0 komentar:
Posting Komentar