Minggu, 20 Desember 2009

Selayang Pandang Mengenai Mediator

Penyelesaian sengketa perdata terdapat beberapa tahapan penyelesaian sengketa di luar peradilan atau sering dikenal dengan non-litigasi. Sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR).

ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :

a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);

b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;

c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;

d. Kreatif;

e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;

f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :

a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;

b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif

c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif

d. Konsultasi;

e. Penilian/ meminta pendapat ahli

f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)

g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

Dalam pembahasan resume ini lebih menekankan pada fungsi mediator. Apabila dilihat dari pengertiannya, mediasi memiliki pengertian yaitu cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (aceptable), artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikian, tidak berarti para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Adapun pertimbangan dilakukannya mediasi:

a. Mengurangi masalah penumpukan perkara; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)

b. Salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf a)

c. Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses ajudikatif; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)

d. Sebagai penyempurnaan lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/ 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Pasal 130 HIR/154 Rbg); (lihat konsiderans/pertimbangan huruf c)

e. Mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di PN; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf c)


Karakteristik Mediasi :

a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;

b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.


Sifat Mediasi :

a. Wajib (Mandatory) atas seluruh perkara perdata (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2009), kecuali untuk perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2009);

b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;

c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;

d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;

e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;

f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Berdasarkan Pasal 10 Perma No. 1 Tahun 2009 tentang Prosedur Mediasi, diatur juga mengenai biaya mediator:

1. Penggunaan mediator hakim tidak dipungut biaya (pasal 10 ayat 1).

2. Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan (pasal 10 ayat 2).

3. Mediator wajib menaati Kode Etik Mediator dalam melaksanakan fungsinya: netral dan bersertifikat.

0 komentar: