Modal dalam koperasi maksudnya adalah modal dalam arti sebagai modal usaha yang diperlukan untuk melakukan kretiviitas usaha koperasi. Dalam koperasi yang ditetapkan oleh pembuat UU adalah jumlah minimum anggota untuk mendirikan koperasi, sedangkan modal minimum yang harus disetorkan sebagai modal awal koperasi tidak ditentukan. Melihat karakteristik koperasi itu sendiri, yaitu sebagai kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerjasama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian, ada empat unsur yang jika dipandang secara holistik, semua unsur mempunyai kedudukan yang sama dan fungsional, yaitu adanya orang-orang, sebuh perkumpulan, tujuan yang sama, dan dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Oleh karena itu, unsur modal menjadi sama penting fungsinya dengan orang-orang yang berkumpul dalam koperasi itu.
Modal koperasi bersumber dari modal yang didapat secara langsung, yaitu dengan cara mengaktifkan simpanan wajib sesuai dengan besar kecil volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, mencari pinjaman dari pihak bank/non bank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi. Modal koperasi juga dapat didapatkan secara tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan koperasi itu sendiri. Caranya antara lain dengan menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama-usaha, dan mendirikan badan-usaha bersubsidi. Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi antara lain modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan
Adapun pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat, yang dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha. Di Indonesia ada ketentuan bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha. Biasanya kewenangan pemodal ini diatur didalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh koperasi dan para pemodal. Sisa hasil usaha (SHU) adalah laba atau kuntungan yang diperoleh dari menjalani usaha sebagaimana layaknya perusahaan . untuk melihat perhitungan SHU berikut dipaparkan berdasarkan jenis koperasi:
1. SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar adalah milik anggota. Dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK(pendapaan koperasi)=Hjk(harga jual koperasi).Qjk(Jumlah produk yang dijual)
2. SHU Koperasi Pembelian
Hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungngannya adalah:
PK=Hjka(harga barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi.Qba(kuantita yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
3. SHU Koperasi Simpan Pinjam
Disini partisipasi bruto/PK anggota adalah jumlah/besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya sebagai berikut:
PK=Vka (jumlah atau besar pokok pinjaman kepada anggota + Bka (bunga+administrasi pinjaman)
Mengingat karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem menejemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasipun mempunyai karakteristik tertentu sehingga Ikatan Akuntansi
1. Equity atau ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari koperasi terdiri dari : modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; dana cadangan; dan SHU yang belum dibagi
2. Modal Penyertaan
Modal penyertaan, dalam sistem akuntansi koperasi diakui sebagai equity (modal sendiri) sebagaimana uraian diatas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi
3. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang dapat digunakan untuk menutupi resiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usah koperasi, menutup resiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam post dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam AD dan ART koperasi. Dengan pengaturan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
6. Kewajiban
Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tetentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai persetujuan. Simpanan ini tidak menanggung resiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
7. Aktiva
Aktiva/ harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebgai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
8. Transaksi Usaha Koperasi
Pendapat koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota yang diakui sebagai pendapatan yang dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
0 komentar:
Posting Komentar