Menurut pendapat saya maka seorang arbiter dapat dipidana, apabila arbiter tersebut melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam menjalankan profesinya. Sebagai contoh arbiter dapat dipidana atas pemalsuan surat apabila memang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa arbiter telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Walaupun dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak pernah disebutkan sekalipun arbiter dapat dipidana, akan tetapi dalam doktrin hukum pidana maka subjek hukum pelaku tindak pidana dibagi menjadi 2 (dua) yaitu orang perorangan dan badan hukum. Inti dari subjek hukum pidana ini adalah adanya hak dan kewajiban yang diemban, dimana subjek hukum ini dapat melakukan perbuatan yang dianggap tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Jadi, arbiter dapat dipidana mengingat dalam Pasal 11 Peraturan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) menyatakan “Arbiter BAPMI yang telah di coret atau dikeluarkan dari Daftar Arbiter BAPMI tidak diperkenankan untuk menangani sengketa atau beda pendapat di BAPMI baik sebagai Mediator maupun sebagai Arbiter”. Dari uraian pasal tersebut dijelaskan pula dalam hal pemberhentian seorang arbiter pasar modal yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan BAPMI yang menyatakan:
“Hal-hal yang dapat menyebabkan dicoretnya atau dibatalkannya pendaftaran seseorang sebagai Arbiter BAPMI adalah :
(1) Terbukti melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang telah mendapat kekuatan pasti;
(2) Termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/ atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu dibidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan/ atau dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan/ atau keuangan;
(3) Berdasarkan pertimbangan dan saran dari Dewan Kehormatan dengan alasan-alasan tertentu.
(4) Meninggal Dunia
(5) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan ini.”
Artinya, dalam pasal tersebut menyiratkan bahwa seorang arbiter dapat dicoret atau diberhentikan apabila melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang tercela. Perbuatan yang dilakukan apabila memenuhi anasir dari ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi pemberhentian atau dengan kata lain arbiter bisa-bisa saja melakukan tindak pidana, karena tidak ada satu profesi apapun yang kebal atau mempunyai impunitas terhadap perbuatan pidana. Oleh karena itu, dalam aturan BAPMI tidak menyebutkan tindak pidana yang ringan atau yang berat dan ini merupakan kekurangan dari BAPMI rules itu sendiri. Apakah arbiter hanya dikenakan terhadap perbuatan pidana yang berat atau yang ringan dapat diberhentikan juga, terlepas dari perdebatan tersebut, pada intinya arbiter dapat dipidana dalam kondisi menjalankan tugasnya, karena hal yang paling mendasar adalah BAPMI rules sifatnya accesoir dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh arbiter. Dalam hal ini arbiter yang melakukan tindak pidana dan terbukti serta putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap maka akan secara accesoir bahwa profesinya akan diberhentikan dan tidak diperkenankan untuk menjadi mediator.
Dengan demikian, jelas bahwa arbiter yang melakukan tindak pidana dapat dipidana sehingga perbuatan pidana dari arbiter tidak memilki impunitas ataupun pengecualian apapun.
Jadi, arbiter dapat dipidana mengingat dalam Pasal 11 Peraturan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) menyatakan “Arbiter BAPMI yang telah di coret atau dikeluarkan dari Daftar Arbiter BAPMI tidak diperkenankan untuk menangani sengketa atau beda pendapat di BAPMI baik sebagai Mediator maupun sebagai Arbiter”. Dari uraian pasal tersebut dijelaskan pula dalam hal pemberhentian seorang arbiter pasar modal yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan BAPMI yang menyatakan:
“Hal-hal yang dapat menyebabkan dicoretnya atau dibatalkannya pendaftaran seseorang sebagai Arbiter BAPMI adalah :
(1) Terbukti melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang telah mendapat kekuatan pasti;
(2) Termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/ atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu dibidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan/ atau dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan/ atau keuangan;
(3) Berdasarkan pertimbangan dan saran dari Dewan Kehormatan dengan alasan-alasan tertentu.
(4) Meninggal Dunia
(5) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan ini.”
Artinya, dalam pasal tersebut menyiratkan bahwa seorang arbiter dapat dicoret atau diberhentikan apabila melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang tercela. Perbuatan yang dilakukan apabila memenuhi anasir dari ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi pemberhentian atau dengan kata lain arbiter bisa-bisa saja melakukan tindak pidana, karena tidak ada satu profesi apapun yang kebal atau mempunyai impunitas terhadap perbuatan pidana. Oleh karena itu, dalam aturan BAPMI tidak menyebutkan tindak pidana yang ringan atau yang berat dan ini merupakan kekurangan dari BAPMI rules itu sendiri. Apakah arbiter hanya dikenakan terhadap perbuatan pidana yang berat atau yang ringan dapat diberhentikan juga, terlepas dari perdebatan tersebut, pada intinya arbiter dapat dipidana dalam kondisi menjalankan tugasnya, karena hal yang paling mendasar adalah BAPMI rules sifatnya accesoir dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh arbiter. Dalam hal ini arbiter yang melakukan tindak pidana dan terbukti serta putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap maka akan secara accesoir bahwa profesinya akan diberhentikan dan tidak diperkenankan untuk menjadi mediator.
Dengan demikian, jelas bahwa arbiter yang melakukan tindak pidana dapat dipidana sehingga perbuatan pidana dari arbiter tidak memilki impunitas ataupun pengecualian apapun.
0 komentar:
Posting Komentar