UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI LN NO. 140 TAHUN 2008 TLN NO. 3874.
ABSTRAK: - Untuk mewujudkan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan mengantisipasi akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/ 1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, peran serta masyarakat, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN: - Undang-undang ini merubah Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-undang ini dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Riki Susanto)
0 komentar:
Posting Komentar