PERBANDINGAN PENGATURAN PERSEROAN TERBATAS | ||||
No | Pembeda | KUHD | UU Nomor 1 Tahun 1995 | UU Nomor 40 Tahun 2007 |
1. | Modal | — Tidak mengatur berapa minimal jumlah modal dasar. — Tidak mengatur mengenai modal ditempatkan. — Modal disetor min. 10% dari modal perseroan (Pasal 51) | — Modal dasar min. Rp 20.000.000,- (pasal 25 ayat (1)) — Modal ditempatkan min. 25% dari modal dasar (pasal 26 ayat (1)) — Modal disetor min. 50% dari modal dari modal ditempatkan (pasal 26 ayat (2)) | — Modal dasar min. Rp 50.000.000,- (pasal 32 ayat (1)) — Modal ditempatkan dan modal disetorkan min. 25% dari modal dasar (pasal 33 ayat (1)) |
2. | Penambahan Modal | | — Penambahan modal dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan tsb kepada Komisaris dalam jangka waktu 5 tahun — Keputusan RUPS sah apabila sesuai dengan panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara. | — Sama dengan UU no. 1 Tahun 1995 namun jangka waktunya berbeda yaitu 1 tahun. (Pasal 41) — Sama dengan UU no.1 tahun 1995 namun pengaturannya ditambah dengan jumlah kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan |
3. | Rencana Kerja | | Tidak mengatur mengenai rencana kerja | — Rencana kerja disusun oleh Direksi sebelum tahun buku baru dimulai. (pasal 63) — Rencana kerja tersebut harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar. (pasal 64) — Apabila Direksi tidak menyampaikan rencana kerja, maka akan menggunakan rencana kerja yang lama. (pasal 65) |
4. | Laporan Tahunan | | — Diadakan dalam waktu 5 bulan setelah penutupan tahun buku (pasal 56) — Laporan Tahunan tersebut berisi: mengenai laporan keuangan, laporan keadaan dan jalannya perseroan, laporan kegiatan utama perseroan dan perubahan, rincian masalah yang timbul, nama anggota direksi dan komisaris, gaji dan tunjangan direksi dan komisaris (pasal 56) — Laporan tsb harus ditandatangi oleh anggota direksi dan komisaris. Apabila ada anggota yang tidak menanda tangani maka harus memberi alasan secara tertulis (pasal 57) — Laporan tsb wajib diaudit oleh akuntan publik apabila: persoran tsb bergerak di bidang pengerahan dana masyarakat, perseroan tsb mengeluarakan surat pengakuan utang, perseroan tsb merupakan perseroan terbuka. Hasil pemriksaan akuntan publik tsb disampaiakan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi dan diumumkan dalam 2 surat kabar. (Pasal 59) | — Diadakan dalam waktu 6 bulan setelah penutupan tahun buku (pasal 66 ayat(1)) — Isi dari laporan Tahunan tsb: sama dengan UU no. 1 Tahun 1995 namun ditambah dengan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris (pasal 66 ayat (2)) — Sama dengan UU no. 1 Tahun 1995 namun apabila ada anggota direksi dan komisaris yang tidak menanda tangani laporan tsb dan tidak memberikan alasan secara tertulis maka yang bersangkutan dianggap setuju (pasal 67) — Perseroan yang harus diaudit oleh akuntan publik: sama dengan UU no. 1 Tahun 1995 dan ditambah dengan perseroan yang merupakan persero, perseroan yamg memiliki aset aau peredaran usaha min. Rp 50.000.000,-, dan yang diwajibkan oleh undang-undang. Laporan tsb diumumkan dalam 1 surat kabar. (pasal 68). Selain itu, laporan tsb wajib disampaikan kepada Menteri (Pasal 66 ayat (4)) |
6. | Penggunaan Laba | | mengatur mengenai penyisihan laba bersih sebesar 20% dari modal ditempatkan. | — penyisihan laba bersih untuk cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor. — mengatur mengenai pembagian dividen interim sebelum tahun buku perseroan berakhir. (pasal 72 ayat (1)) — Pembagian tsb dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. (pasal 72 ayat (2) |
7. | Pembubaran | | — Perseroan bubar karena keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya berakhir, penetapan pengadilan (Pasal 114) — Direksi dapat mengajukan usul pembubaran kepada RUPS (Pasal 115 ayat (1)) — Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas: permohonan kejaksaan karena melanggar kepentingan umum, permohonan 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili min. 1/10 bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, permohonan kreditor dengan alasan perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau setelah pernyataan pailit dicabut, permohonan pihak yang berkepentingan karena adanya cacat hukum (Pasal 117 ayat (1)) | — Alasan perseroan bubar sama dengan UU no. 1 Tahun 1995 dan ditambah dengan: dicabutnya kepailitan dan harta pailit perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan, harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi, dicabutnya izin usaha perseroan (Pasal 142 ayat (1)) — Yang dapat mengajukan pembubaran adalah direksi, dewan komisaris, atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili min. 1/10 bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 144 ayat (1)) — Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas: permohonan kejaksaan karena melanggar kepentingan umum dan melanggar peraturan perundang-undangan, permohonan pihak yang berkepentingan karena adanya cacat hukum. Permohonan pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris dengan alasan perseroan tidak dapat dilanjjutkan lagi (Pasal 146 ayat (1)) |
0 komentar:
Posting Komentar