Minggu, 20 Desember 2009

Selayang Pandang Mengenai Arbiter

Peranan dari suatu peradilan juga tidak terlepas untuk profesi-profesi selain hakim, pengacara, jaksa, panitera hingga arbiter yang melakukan pekerjaannya diluar pengadilan. Hal ini dapat dipahami bahwa penumpukan perkara dan juga penyelesaian atas suatu sengketa yang berlarut-larut tidak baik khususnya untuk menjaga relasi bisnis. Kebutuhan-kebutuhan yang ada membuat profesi arbiter mendapatkan posisi yang cukup strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dari sengketa yang terjadi di bidang perekonomian.

Setidaknya ada 2 prinsip dasar arbitrase yang harus dipegang oleh arbiter dalam menjalankan tugasnya yaitu:

1. Penyelesaian arbitrase harus didasarkan pada penyelesaian yang cepat, mandiri, dan adil

2. Penyelesaian perkara diluar pengdailan atas dasar perdamaian, terjaminnya kerahasiaan sengketa, terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administrasi, serta penyelesaian menekankan konsep win-win-solution.

Penyelesaian yang dilakukan oleh profesi arbiter pada umumnya mencakup bidang komersial di Indonesia, masih terdapat dalam yurisdiksi perdata, adanya itikad dari para pihak untuk mengesampingkan penyelesaian di pengadilan, serta adanya perjanjian arbitrase, sehingga dengan kondisi-kondisi seperti ini putusan arbitrase bersifat final and binding, artinya putusan yang dibuat oleh arbiter bersifat terakhir dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Dengan kata lain, dalam putusan arbitrase tidak dimungkinkan terjadi upaya hukum apapun bagi para pihak apabila tidak puas terhadap putusan yang dibuat oleh arbiter.

Dalam membuat prosedur arbitrase, profesi arbiter harus memperhatikan ketentuan, antara lain:

1. Membuat permohonan sekurang-kurangnya memuat yaitu Kesepakatan/perjanjian para pihak, Penjelasan rinci dari sengketa atau beda pendapat, Pendapat yang diinginkan, Dokumen yang relevan dari masing-masing pihak, Pernyataan dari masing-masing pihak untuk mengikatkan diri atas pendapat mengikat

2. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolah selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran

3. Arbiter juga dapat meminta dokumen tambahan dan kehadiran para pihak untuk diminta keterangannya

4. Proses pemeriksaan selama-lamanya 30 hari dan dimulai selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran

5. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia

Berbeda dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yang harus mensyaratkan yaitu kesepakatan/perjanjian para pihak yang bersengkata/berbeda pendapat dan permohonan tertulis dari semua pihak yang bersengketa/berbeda pendapat. Sedangkan dalam dalam prosedur untuk melakukan APS, antara lain:

1. Permohonan sekurang-kurangnya memuat kesepakatan para pihak, penjelasan rinci dari sengketa, pernyataan untuk tunduk pada putusan APS, dokumen yang relevan, dan usulan nama calon mediator

2. Permohonan yang tidak memenuhi syarat ditolak/dikembalikan selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran

3. Proses APS didahului dengan upaya konsiliasi pertemuan langsung antar pihak yang bersengketa

4. Setelah lampau 14 hari tidak tercapai kesepakatan ditempuh dengan mediasi dalam waktu 14 haru

5. Jika mediasi tidak tercapai kesepakatan maka ditempuh cara arbitrase

6. Jika para pihak tidak sepakat atau belum menunjuk mediator, arbitrase akan mengajukan 5 calon untuk dipiih dalam waktu 10 hari

7. Jika tidak terjadi kesepakatan penunjukan mediator dalam waktu tersebut arbitrase menunjuk mediator

8. Yang telah ditunjuk sebagai mediator, tidak bisa menjadi arbiter/saksi, dalam acara arbitase untuk kasus yang sama

9. Pemeriksaan APS bersifat tertutup dan rahasia

10. Atas kesepakatan yang terjadi dibuatkan berita acara untuk ditandatangani oleh para pihak dan bersifat final dan binding

11. Kesepakatan dapat didaftarkan pada pengadilan dalam waktu 30 hari

12. Untuk kepentingan pelaksanaan dapat ditempuh mengirimkan pemberitahuan kepada Asosiasi, Ikatan, atau Perhimpunan tempat pihak yang bersengketa.

Jadi, dari prosedur yang ditempuh dengan cara arbitrase dengan alternatif penyelesaian sengketa yang didalamnya terdapat mediasi sebagai salah satu penyelesaian diluar pengadilan merupakan cara-cara yang dimungkinkan untuk mengurangi penumpukan perkara dan membentuk penyelesaian yang lebih efektif serta efisien. Hal ini juga terkait dengan penunjukan arbiter yang didasarkan pada Daftar Arbiter BAPMI, dimana pihak yang ditunjuk berhak untuk menerima ataupun menolak penunjukan tersebut. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia

b. Cakap melakukan tindakan hukum

c. Berumur paling rendah 35 tahun

d. Memiliki pengalaman secara aktif minimal 15 tahun

e. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

f. Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang unruk menjadi arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2. Persyaratan Khusus

a. Terdaftar sebagai anggota dari Perhimpunan/Asosiasi/Ikatan yang telah menjadi anggota Arbitrase

b. Berpendidikan minimum sarjana

c. Telah memperoleh izin profesi pasar modal dari BAPEPAM

d. Tidak pernah termasuk dalam Daftar Orang Tercela

e. Telah melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekuran-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut

f. Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia

g. Memahami Peraturan dan Acara Arbitrase

h. Bukan merupakan pejabat di bidang pengawan pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian

i. Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian.



0 komentar: