Minggu, 20 Desember 2009

Contoh Surat Kuasa


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Yanto Suyanto, S.E., M.A., pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan Pondok Cina, Depok.

2. Roni Empang, S.T., M.M., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan Desa Tugu, Depok.

3. Bilma Kuku Bima, S.Sos., bertempat tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.

4. Shanti Barel, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

5. dr. Gogon Gondrong, bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa), dan yang dalam perkara ini memilih domisili di kantor kuasanya sebagaimana akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.

Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.

Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.

Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M.

Steffi Elizabeth Manalu, S.H., LL.M.

Advokat pada kantor hukum, Riki Susanto & Partners beralamat di Susanto Tower, Lantai 8 - 9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 123, Jakarta Pusat, (selanjutnya baik bersama-sama atau sendiri-sendiri disebut sebagai Penerima Kuasa).

------------------------------------------------- KHUSUS ----------------------------------------------------

§ Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat melawan:

1. Asep Resepsiong, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 1 Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

2. Jojon Kojonik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

3. Timbul Sitinjak, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

4. Lesus Mengendus, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

5. Didik Tindik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

6. Buntara Bun Hutapea, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 6, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

§ Serta melakukan segala tindakan menurut hukum yang berhubungan perkara tersebut di atas.

Sehubungan dengan itu Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dapat menghadap semua pengadilan, petugas dan atau pejabat yang berwenang maupun pihak-pihak yang terkait di seluruh Indonesia; mengajukan dan menandatangani gugatan; menghadiri persidangan; mengajukan replik; mengajukan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi di persidangan; membuat kesimpulan; mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen; membuat, memberi dan sekaligus menerima keterangan-keterangan, memorie-memorie; membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, penetapan-penetapan; meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat; meminta angkat sumpah; menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan; membuat penawaran-penawaran/perundingan-perundingan/perdamaian yang materinya telah disetujui oleh Pemberi Kuasa; menandatangani surat-surat yang diperlukan; menghadap atau menghubungi semua instansi-instansi, pejabat-pejabat negara atau swasta guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan, petikan-petikan, fotocopy-fotocopy surat atau dokumen yang diperlukan; menerima pembayaran dan membuat kwitansi atas pembayaran tersebut; menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa untuk mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, serta mengadakan kompromi.

Singkatnya Penerima Kuasa diberi hak untuk melakukan segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi Pemberi Kuasa serta diberi hak untuk memberi kuasa kepada pihak lain/subtitusi baik sebagian atau seluruhnya, selanjutnya untuk menilai dan melaksanakan segalanya sesuatu yang dianggap perlu, cepat, bermanfaat dan tepat, sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penerima Kuasa.

Surat Kuasa ini dikeluarkan berdasarkan hak retensi, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, 15 November 1997

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,

Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D. Yanto Suyanto, S.E., M.A.

Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M. Roni Empang, S.T., M.M.

Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M. Bilma Kuku Bima, S.Sos.

Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M. Shanti Barel, S.Kom

Steffi Elizabeth Manalu, S.H., M.H. dr. Gogon Gondrong

0 komentar: