1. Pertimbangan Umum Mengenai Modal Dasar Koperasi
Untuk mendapatkan pemecahan yang sesuai dan praktis, seseorang harus memperhatikan ciri-ciri bentuk organisasi koperasi yang relevan dalam konteks pembiayaan koperasi, yaitu:
a. koperasi pada umumnya adalah himpunan orang-orang yang mencari kemungkinan memajukan keadaan ekonomi mereka sekarang.
b. Alat untuk memajukan ekonomi anggota itu ialah mendirikan badan usaha bersama, yang harus dibiayai oleh para anggota.
c. Bagi koperasi sebagai perhimpunan untuk memajukan para anggota berlaku asas identitas, yaitu semua anggota pada waktu yang bersamaan harus merupakan pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi itu.
d. Jumlah orang-orang yang dapat dipertimbangkan sebagai calon anggota suatu koperasi tidak dapat ditingkatkan secara sewenang-wenang.
e. Koperasi sebagai badan usaha berdikari pada pokoknya terbuka bagi siapa saja yang ingin ikut serta.
f. Koperasi membentuk suatu badan usaha yang di satu pihak harus meningkatkan pelayanan bagi para anggotanya, dan di lain pihak harus mengadakan hubungan dagang dengan pihak ketiga supaya meningkatkan pelayanan tersebut.
g. Badan usha koperasi membutuhkan modal dasar yang cukup kuat untuk menjamin kelangsungan ekonomis jangka panjang, meskipun anggota berubah-ubah dan persaingan dengan perusahaan dagang swasta.
2. Kelemahan Struktural Koperasi Dalam Pembiayaan
Terdapat beberapa kelemahan struktural yang selalu ada sejauh bersangkutan dengan dasar pembiayaan badan usaha koperasi, yaitu:
a. kemungkinan mengumpulkan sejumlah besar modal saham
b. jumlah calon anggota adalah terbatas
c. modal saham adalah berubah-ubah
d. dalam koperasi yang merupakan himpunan orang-orang dengan struktur demokratis internal , para angota kurang berminat mengambil alih saham yang lebih daripada minimum yang diperlukan
3. Bagaimana Dapat Diciptakan Modal Dasar yang Kuat dan Cukup bagi Badan Usaha Koperasi
Sumber keuangan yang mungkin bagi badan usaha koperasi adalah sama dengan sumber keuangan dalam badan usaha lain, seperti modal saham, dana cadangan, dan modal pinjaman.
Modal Saham
Sumber pertama modal dasar untuk membiayai koperasi adalah kontribusi para anggota. Karena itu, saham dalam koperasi bukanlah penanaman modal seperti saham dalam perseroan lainnya. Saham koperasi adalah sejumlah uang yang disediakan oleh para anggota untuk koperasinya selama keanggotaannya itu membantu membiayai fasilitas bersama. Setiap anggota harus membayar kontribusi keuangan dan hanya para anggota yang dapat mengambil alih saham. Berbeda dengan perseroan, saham koperasi tidak dapat dijual atau dipindahkan, kecuali dengan persetujuan pengurus atau dewan pengurus. Anggota suatu koperasi memenuhi kontribusi modalnya bukan sebagai suatu investasi, tetapi sebagai uang muka yang diperlukan selama periode keanggotaannya untuk menutupi biaya usaha bersama.
Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan modal kolektif yang stabil sebagai suatu imbangan yang perlu terhadap modal saham yang berubah-ubah yang melekat pada keanggotaan yang berubah-ubah. Untuk memelihara stabilitas dana cadangan sebagai imbangan terhadap modal saham yang berubah-ubah, asas tidak dapat dibagi dari pada cadangan telah ditetapkan bagi koperasi.
Modal Pinjaman
untuk mengatasi kesulitan memperoleh pinjaman, pembuat UU di banyak negara memungkinkan supaya koperasi mengatur dalam anggaran dasarnya tanggung jawab tambahan para anggotanya (terbatas atau tidak terbatas) bagi hutang-hutang koperasi mereka. Tanggung jawab para anggotanya ini berarti bahwa dalam hal kepailitan koperasi, para anggota berkewajiban memenuhi pembayaran tambahan diluar dana pribadinya menjadi dana koperasi, sejauh ini perlu untuk memenuhi tuntutan para kreditur dan dalam batas tanggung jawab mereka. Dengan cara ini koperasi dapat meningkatkan kelayakan kreditnya dan para anggotanya tidak harus membayar lebih daripada kontribusi modal saham minimum.
Usaha lain untuk meningkatkan kelayakan kredit koperasi adalah syarat pemeriksaan keuangan tahunan wajib terhadap setiap koperasi terdaftar. Aspek lain dalam konteks kelayakan kredit koperasi adalah pembentukan dana jaminan kolektif dari kelompok pada tingkat regional atau nasional.
4. Masalah Khusus Dalam Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Di negara-negara dimana pengembangn koperasi disponsori oleh pemerintah, pembentukan koperasi baru sering diberi fasilitas dengan menawarkan pinjaman atau pemberian (grant) diluar dan pemerintah yang dibagikan oleh bank pembangunan untuk menggantikan kekurangan modal dasar.
Sebelum pendaftaran koperasi, survei ekonomi harus dilakukan dalam mana dipelajari secara detail antara lain apakah prasyarat keuangan bagi perkembangan yang sehat dipenuhi. Untuk tujuan ini, neraca percobaan harus dibuat, yang menunjukan pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan pada tahun fiskal pertama.
Persoalan sulit lainnya sehubungan dengan pinjaman pemerintah kepada koperasi ialah persoalan pengawasan penggunanan dana sebagaimana mestinya oleh Dinas Keuangan (Dinas Anggaran)
0 komentar:
Posting Komentar