Sabtu, 19 Desember 2009

Otentifikasi Putusan Arbitrase

Dasar hukum ‘otentifikasi’ :

• Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tersebut merupakan perwujudan dari ketentuan New York Convention.
• Pasal 67 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Definisi “otentifikasi” adalah menerima atau tahap penerimaan naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati para pihak. Tahap otentifikasi merupakan tahap atau proses pengeasahn terhadap suatu dokumen, contohnya adalah sebuat Putusan Arbitrase Internasional untuk dibenarkan keasliannya.

Prosedur permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional :
1. Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;
2. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
3. Keterangan dari perawkilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yan menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Yang diberi wewenang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitase Asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Arbitrase Asing hanya diakui serta dapat dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan Negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi Internasional perihal pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Pelaksanaan didasarkan atas asas timbal balik (resiprositas).
2. Putusan-putusan Arbitrase Asing tersebut dalam angka 1 hanya terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Dagang.
3. Putusan-putusan Arbitrasse Asing tersebut dalam angka 1 hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
4. Suatu putusan Arbitrase Asing dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh Exequatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Exequatur tidak akan diberikan apabila putusan Arbitrase Asing itu nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia (ketertiban umum).

1 komentar:

Aseph My mengatakan...

CERITA KISAH SUKSES DARI SAYA

Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya...

Assalamu Alaikum wr-wb, Saya pak Aseph seorang TKI kerja di malaysia. Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bpk, saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, Saya sangat berterima kasih banyak kpd MBAH WIRANG atas bantuan nomer togelNya yang beliau berikan kemaren kpd saya untuk 4D , kini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ternyata apa yang di tulis oleh orang2 tentang MBAH WIRANG di internet termasuk pak zahid hamidi itu semuanya benar benar terbukti dan saya adalah salah satunya orang yang sudah membuktikannya sendiri,usaha yang dulunya bangkrut kini alhamdulillah sekarang sudah mulai bangkit lagi itu semua berkat bantuan beliau,saya tidak pernah menyangka kalau saya sudah bisa kembali sesukses ini dan kami sekeluarga tidak akan pernah melupakan kebaikan beliau, setiap ada room yg saya temui pasti saya posting nomer beliau agar sahabat2 semua bisa seperti saya.. Bagi anda yang butuh nomer togel silahkan waps +628234'666'7564 Mbah Wirang...






Salam Nak Rantau