1. Pertimbangan Umum
Koperasi ditentukan oleh beberapa ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh koperasi. Kerangka yang sesuai bagi jenis perhimpunan ini haus berupa:
a. Status kelompok sebagai kesatuan yang menjamin eksistensi yang tetap dan terus-menerus terlepas dari perubahan keanggotaan yang timbul akibat penerimaan dan pengunduran diri para anggota.
b. Pola organisasi internal yang membolehkan sejumlah besar orang sebagai anggota dan jumlahnya dapat berubah-ubah, untuk mengambil keputusan terus-menerus dan untuk bertindak sebagai satu kesatuan.
c. Kemampuan perhimpunan secara keseluruhan.
d. Struktur internal, dalam mana dua ciri koperasi yang bertentangan dapat diajukan bersama
e. Pola perhimpunan yang dirangka sedemikian rupa, sehingga badan usaha yang dibentuk bersama itu dapat diatur dan dikelola sesuai dengan syarat-syarat, yaitu mempunyai kelangsungan hidup secara ekonomis dan tujuan utama pembentukan koperasi.
2. Struktur Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Menurut hukum Jerman dan Prancis, kerangka hukum bagi koperasi adalah kerangka perhimpunan orang-orang dengan struktur badan hukum dan status badan hukum.
Badan Hukum dan Struktur Badan Hukum
Status badan hukum yang diperoleh dengan mendaftarkan perhimpunan tersebut sesuai UU berarti secara teknis membebaskan perhimpunan itu dan modal dasar yang dikumpulkan para anggota, dengan mengakui perhimpunan itu sebagai orang buatan dengan wewenang memiliki harta kekayaan, membuat perjanjian, menggugat dan digugat, dan melakukan segala hal yang dianggap perlu untuk tujuan konstitusinya.
Struktur badan hukum berarti bahwa struktur internal perhimpunan itu diatur dalam UU atas dasar mana perhimpunan ini didaftarkan. Hal ini dilakukan dengan menciptakan jabatan-jabatan tertentu dalam UU yang dilengkapi dengan wewenang dan tugas yang ditentukan dengan baik yang ditentukan UU atau lebih tepatnya dalam anggaran dasar.
Pengambilan Keputusan dalam Perhimpunan
Untuk memungkinkan koperasi mengambil tindakan bersama, perlu mengubah kehendak individual menjadi kehendak koperasi. Terdapat beberapa cara untuk mengubah kehendak tersebut, diantaranya adalah:
a. keputusan semua anggota dengan suara bulat
b. keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara bulat
c. keputusan semua anggota dengan suara terbanyak
d. keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara terbanyak
e. suara terbanyak semua anggota yang hadir dan yang memberikan suara dalam rapat.
Untuk perhimpunan yang relatif besar, suara mayoritas para anggota diterima oleh pembuat UU dipandang sudah cukup untuk membentuk kehendak perhimpunan. Berdasarkan fakta koperasi dibentuk dengan maksud untuk mendirikan suatu perhimpunan usaha yang efisien, maka dengan menekankan pada kepentingan memperoleh keputusan bersama yang sah harus diperlakukan, walaupun memiliki resiko tidak memperoleh sejumlah anggota sebenarnya yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Biasanya diperoleh dengan menetapkan peraturan tentang kourum, yaitu sejumlah anggota minimum yang ditetapkan dalam UU atau AD yang harus hadir dalam Rapat umum atau rapat pengurus. Jika tidak, maka keputusan tidak akan sah.
Pembagian Kekuasaan Antara Organ Koperasi
Keputusan yang harus diambildapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori besar, yaitu:
a. keputusan yang berenaan dengan masalah internal koperasi sebagai perhimpunan orang-orang.
b. Keputusan yang berkenaan dengan pengelolaan badan usaha koperasi, termasuk hubungan koperasi dengan pihak ketiga.
Rapat umum bukan organ yang sesuai untuk mengambil keputusan mengenai segala hal yang harus diputuskan dengan jangka waktu yang singkat atau dengan segera, karena rapat umum biasnya diadakan sekali atau dua kali dalam setahun saja. Oleh karena itu, keputusan yang berkenaan dengan urusan badan usaha koperasi sehari-hari tidak dapat diambil oleh para anggota dalam rapat umum. Dengan demikian dibutuhkan badan pengambil keputusan kedua, yaitu suatu organ yang dibentuk dari sejumlah orang individual yang lebih sedikit, yang dapat sering kali mengadakan rapat, untuk mengambil keputusan mengenai masalah badan usaha koperasi yang mendesak dan mengenai perhimpunan sebagai keseluruhan.
Demi kepentingan memiliki suatu badan hukum koperasi yang efisien, pengurus atau dewan pengurus harus diberi kedudukan otonom sejauh mengenai pengelolaan atau masalah badan hukum koperasi sekarang ini, sedangkan para anggota dalam rapat umum harus dibatasi pada tugas pengawasan atas pelaksanaan oleh pengurus, sehingga meyakinkan bahwa semua kegiatan koperasi diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan yang optimal kepada para anggotanya.
Keputusan Pengurus atau Dewan Pengurus yang Memberi Prioritas Kemajuan Anggota
Pembuat UU mengembangkan beberapa cara dan alat yang mempertautkan pengelolaan koperasi dengan tujuan memjukan para anggota, yaitu:
a. Dalam koperasi, hanya anggota yang dapat diterima sebagai pengurus atau dewan pengurus.
· Segi positifnya adalah kepentingan para anggota secara langsung dapat terwakili karena pengurus berasal dari anggota sendiri.
· Segi negatifnya adalah pemilihan pengurus yang mampu/cakap terbatas sekali karena kebanyakan para anggota tidak profesional dan tidak memiliki kemampuan serta pengalaman yang cukup, sehingga harus diangkat manajer profesional yang tetap sebagai penasehat yang mengambil alih pengelolaan sehari-hari atas nama pengurus/dewan pengurus, serta bekerja dibawah pengawasan pengurus/ dewan pengurus.
b. Dengan menerapkan asas emapat mata, yaitu dalam koperasi hanya dua anggota pengurus atau dewan pengurus secara bersama-sama dapat mengambil keputusan yang sah, yang mengikat koperasi secara keseluruhan.
c. Kedudukan otonomi pengurus/dewan pengurus sebagai badan pengambil keputusan yang independen dalam pengelolaan sehari-hari ditetapkan dalam UU atau anggaran dasar koperasi. Ketentuan dan tanggung jawabnya pun diatur dengan lebih ketat setaraf dengan otonomi yang ditingkatkan.
· Karena dalam rapat umum para anggota tidak selalu diundang rapat untuk melakukan pengawasan tetap atas pengelolaan koperasi, maka harus dibentuk dewan suatu badan khusus untuk bertindak sebagai orang yang melakukan pengawasan tetap, yaitu dewan pengurus.yang berasal dari anggota yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada rapat umum para anggota.
d. Cara pembagian kekuasan antara pengurus/dewan pengurus dan para angota alam rapat umum.
· Rapat umum berwenang untuk memutuskan semua persoalan yang berkenaan dengan koperasi secara keseluruhan dan mempunyai kekuasaan yang menjamin kedudukannya sebagai pengawas, seperti pemilihan dan pemberhentian pengurus, serta pembagian keuntungan tahunan badan usaha koperasi.
· Para anggota dalam rapat umum tidak berwenang ikut campur secara langsung dalam pengelolaan sehari-hari koperasi , tetapi diserahkan pada pengurus/ dewan pengurus.
3. Penerapan Peraturan dalam Praktek
Di Jerman, struktur organisasi koperasi memerlukan penasehat ahli dan pemeriksa keuangan dari luar sebagai suplemen. Tugas ini dimbil alih oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk membantu para pengurus dengan memberi informasi, nasihat dan memeriksa keuangan yang komprehensif. Hasil pemeriksaan ini dilaporkan kepada dewan pengawas dan rapat umum para anggota. Informasi ini memungkinkan para anggota memperoleh kejelasan tentang pelaksanaan koperasi dan mencapai penilaian yang realistis mengenai kepentingan ekonomis mereka sendiri dan kepentingan koperasi secara keseluruhan atas dasar mana mereka dapat mendasarkan keputusannya dalam rapat umum. Oleh karena itu, ketentuan semacam inipun diperlukan oleh negara-negara berkembang agar koperasi di negara tersebut dapat berjalan secara efektif.
0 komentar:
Posting Komentar