Rabu, 23 Desember 2009

Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas

Bentuk Usaha:

1. Perusahaan Perseorangan

2. Persekutuan:

Persekutuan Perdata

Firma

CV

3. Perseroan Terbatas

Aspek Hukum dalam Persekutuan:

1. Aspek Intern

prosedur pembentukan

hubungan hak dan kewajiban antar sekutu

pengangkatan dan perberhentian pengurus

pembagian untung/rugi

perubahan anggaran dasar

2. Aspek Ekstern

pihak yang mewakili persekutuan dengan pihak ketiga

wewenang dari wakil tersebut

siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga


PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan Perdata diartikan sebagai: Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPerdata).

Unsur Persekutuan Perdata:

PP merupakan perjanjian (kontrak)

Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan

Tujuan untuk membagi keuntungan

Persekutuan Perdata merupakan suatu perjanjian yang konsekuensinya dalam persekutuan perdata modalnya tidak selalu uang, akan tetapi dapat berupa barang, kerajinan atau keterampilan.

Dalam persekutuan perdata harus ada pembagian keuntungan. Dalam persekutuan perdata tidak boleh ada perjanjian yang keuntungannya untuk 1 orang, walaupun hal tersebut telah disepakati mereka. Unsurnya haru membagi keuntungan, jika tidak maka batal demi hukum.

Cara mendirikan

Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata)

Akte Notaris: dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

Pemasukan (inbreng) Pasal 1619 KUHPerdata

1. Uang

2. Barang

3. Tenaga/kerajinan

Pengurusan

1. Pengangkatan: disebutkan dalam anggaran dasar sehingga mempunyai kewenangan yang mutlak dalam pengurusan persekutuan. Pengecualian bagi sekutu mandater yang diangkat dengan surat kuasa, dimana telah terdapat akta dahulu baru pengangkatan sekutu mandater.

2. Tidak melalui pengangkatan: semua sekutu.

Laba/rugi

Hanya diperjanjikan masalah keuntungan saja, tidak mengatur bagiamana seandainya terjadi kerugian.

Kewenangan mewakili sekutu (hubungan dengan pihak ketiga)

Apabila salah seorang sekutu melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga yang mewakili sekutunya maka akan mengikat 1 sekutu saja.

Apabila lebih dar 2 orang sekutu mengikatkan dengan pihak ketiga yang mewakili sekutuny, maka akan mengikat seluruh sekutu.

Tanggung jawab

Tidak terbatas.


PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Ciri-ciri firma:

Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

Mudah memperoleh kredit usaha

Cara mendirikan

Dengan akta otentik, apabila tidak memakai akta otentik maka firma tersebut tidak mengkhususkan lapangan usahanya, jadi bergerak disemua bidang. Selain itu jangka waktunya tidak terbatas dan tidak ada sekutu yang dikecualikan (lihat pasal 22 KUHD)

Pemasukan (inbreng) Pasal 1619 KUHPerdata

1. Uang

2. Barang

3. Tenaga/kerajinan

Pengurusan

Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.

Pembubaran (Pasal 31-35 KUHD)

1. Bubar

2. Jangka waktu telah berakhir

3. Pekerjaan yang dituju telah selesai

4. Sekutu meninggal ataupun dibawah pengampuan, atau dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga.

Tanggung jawab

1. Secara bersama-sama, tidak ditentukan berapa besar atau kecilnya, yang pasti harus membayar sesuai dengan tanggungan firma tersebut.

2. Secara proporsional, dibagi secara proporsional sesuai dengan inbreng.

3. Secara tanggung menanggung, dibagi menjadi sama atau pukul rata.


PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Misalnya: Riki Susanto and Partners.

Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

1. Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.

3. Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Pengaturan

Pasal 1131 KUHPerdata

Cara mendirikan

1. Konsensual

2. Akta otentik

Pemasukan (inbreng)

1. Uang

2. Barang

3. Skill

Laba/rugi

1. Kesepakatan Anggaran Dasar

2. Berimbang

Pengurusan

Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.


PERSEROAN TERBATAS

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka pengaturang mengenai Perseroan Terbatas semakin jelas dan rapi, karena dalam UUPT No. 1 Tahun 1995 masih banyak kekurangan disana-sini yang perlu diperbaiki guna mencapai pengaturan hukum yang lebih sistematis.

Adapun beberapa perbedaan yang sangat mencolok dari pengaturan di KUHD, UUPT 1995 dan UUPT 2007 antara lain:

Pembeda

KUHD

UUPT NO. 1 TAHUN 1995

UUPT NO. 40 TAHUN 2007

Anggaran Dasar

Memuat cara penyerahan sero-sero atau andil-andil. (Pasal 42)

------

Tidak ada perbedaan yang signifikan. Pengaturan mengenai Anggaran Dasar di UUPT 40/2007 lebih spesifik dan lebih mendetil, menyempurnakan pengaturan yang ada di UUPT 1/1995. Misalnya nama yang tidak boleh digunakan oleh suatu perseroan di dalam UUPT 1/1995 hanya 2 hal (Pasal 13) sedangkan pada UUPT 40/2007 ada 6 hal (Pasal 16)

Saham

Dikenal pembatasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh pemegang saham yang diatur dalam akta pendirian.

Tidak ada kemungkinan sama sekali dikeluarkannya saham tanpa nilai nominal.

1. Ada kemungkinan dikeluarkannnya saham tanpa nilai nominal sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Pasal 49 ayat 1)

2. Diatur secara jelas (tertulis) bahwa shaam dapat diagunkan dengna gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. (Pasal 60 ayat 2).

Pengambilalihan

Tidak diatur.

1. Menekankan pada masalah kuantitas saham yang daimbil alih yaitu seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan. (Pasal 1 ayat 11)

2. Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham tanpa harus melakukan proses pemberitahuan kepada kreditor dan penyelesaian keberatan kreditor.

1. Tidak mempermasalahkan kuantitas saham yang diambil alih, tetapi penekanannya lebih pada apakah pengambilalihan saham tersebut berakibat pada terjadinya peralihan pengendalian atau tidak. (Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 103 ayat 2)

2. Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham dengan tetap harus melakukan proses lainnya seperti mengumumkannya dalam surat kabar, pemberitahuan kepada kreditor, dan penyelesaian keberatan kreditor.

Penggabungan dan Peleburan

Tidak diatur.

1. Hal-hal yang harus dimuat dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan tidak ditulis secara spesifik. (Pasal 102 ayat 2). Dalam pasal 102 ayat 2 butir f hanya ditulis “hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan”.

1. Hal-hal yang harus dimuat dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan disebutkan secara lebih spesifik dan mendetil. (Pasal 123 ayat 2).

Pengambilalihan, Penggabungan, dan Peleburan secara umum

Tidak diatur.

1. Tidak diatur untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan. (Pasal 104 ayat 1)

2. Rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian. Pasal 105 ayat 2)

1.Diatur untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan. (Pasal 126 ayat1).

2. Ringkasan rancangan wajib diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan Perseroan dan adanya kesempatan bagi kreditor mengajukan keberatan (Pasal 127).

Pembubaran

Pembubaran dibereskan oleh pengurus kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (Pasal 56)

Alasan Pembubaran (Pasal 114) ada 3, yaitu:

- Keputusan RUPS

- Jangka waktu berakhir

- Penetapan pengadilan

Alasan Pembubaran (Pasal 142) ada 6, yaitu:

- Keputusan RUPS

- Jangka waktu berakhir

- Penetapan pengadilan

- Dicabutnya kepailitan

- Keadaan insolvensi

- Dicabutnya izin usaha

Pemisahan

Tidak diatur.

Tidak diatur.

Dikenal 2 bentuk pemisahan:

-Pemisahan murni

-Pemisahan tidak murni

Pemeriksaan Terhadap Perseroan

Tidak diatur.

Tidak diatur jangka waktu berapa lama ahli harus sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan berapa lama ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan. (Pasal 112)

Laporan hasil pemeriksaan paling lama 90 hari harus sudah disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima, ketua pengadilan negeri harus sudah memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan. (pasal 140)

Ketentuan Lain-Lain

Dikenal tim ahli pemantauan hokum Perseroan yang terdiri atas unsur pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. (pasal 156)

Pendirian

Permohonan kepada Menteri

UUPT’95à untuk mendapat pengesahan mensyaratkan adanya permohonan kepada Menteri, sehingga perseroan memperoleh status badan hukum. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis, disampaikan ke Menteri Kehakiman (pasal 9 ayat 1). Batas waktu pengesahan dari menteri diberikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima (pasal 9 ayat 2).

UUPT’07à untuk dapat disahkan harus diajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri (pasal 9 ayat 1). Batas waktu pengesahan dari Menteri (apabila semua syarat terpenuhi) adalah 14 hari (pasal 10 ayat 6).

KUHDà mensyaratkan adanya permohonan kepada Menteri untuk mendapat pengesahan barulah perseroan tersebut bisa berdiri dengan sah (pasal 36 ayat 2). Namun, tidak diatur mengenai media yang digunakan untuk mengajukan permohonan kepada Menteri.

Perbuatan hukum sebelum perseroan disahkan

UUPT’95à selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka Direksi (pengurus) bertanggung jawab secara tanggung renteng (pasal 23). Perbuatan hukum pendiri sebelum perseron belum disahkan, mengikat perseroan apabila perseroan secara tegas menyatakan menerima perbuatan hukum tersebut, serta menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul akibat perbuatan hukum pendiri ataupun orang yang ditugaskan pendiri, mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan (pasal 11).

UUPT’07à selain mengatur perbuatan hukum yang dilakukan atas nama persero sebelum perseroan memperoleh status badan hukum, juga mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri sebelum perseroan tersebut berdiri (pasal 13). Perbuatan hukum tersebut mengikat apabila perseroan apabila dalam RUPS pertama secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang timbul dari calon pendiri atau kuasanya.

KUHDà selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka Direksi (pengurus) bertanggung jawab secara tanggung renteng (pasal 39).

Pendaftaran dan Pengumuman

UUPT’95à mengatur bahwa Direksi wajib mendaftarkan dalam daftar Perusahaan yaitu akta pendirian, akta perubahan AD beserta surat persetujuan menteri, akta perubahan AD beserta laporan ke Menteri. Pendaftaran ini dilaksanakan maksimal 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal peneriman laporan (pasal 21) Setelah itu akan diumumkan di Tambahan Berita Negara. Permohonan pengumuman maksimal 30 hari sejak pendaftaran.

UUPT’07à setiap perusahaan wajib memasukan data perusahaannya ke daftar perseroan yang diselenggarakan oleh menteri Hukum dan HAM. Data perseroan tersebut harus dimasukkan dalam daftar perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal Keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan, dan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar (pasal 29). Kemudian Menteri mengumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara RI. Jangka waktu harus dilaksanakannya pengumuman maksimal 14 hari setelah tanggal diterbitkannya keputusan menteri dan sejak diterimanya pemberitahuan.(pasal 30).

KUHDà Akta pendirian dan pengesahannya harus didaftarkan dalam register umum di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Selain itu, harus didaftarkan dalam register umum mengenai perubahan dalam syarat-syarat perseroan atau jangka waktu perseroan (pasal 38). Setelah itu akan dilakukan pengumuman di Berita Negara.

Anggaran Dasar

UUPT’95à diatur dalam pasal 12 hingga pasal 20.

UUPT’07à pengaturan mengenai Anggaran Dasar di UUPT’07 lebih menyempurnakan pengaturan yang ada di UUPT’95. Misalnya nama yang tidak boleh digunakan oleh suatu perseroan di dalam UUPT’95 hanya 2 hal (Pasal 13) sedangkan pada UUPT’07 ada 6 hal (Pasal 16).

KUHDà memuat cara penyerahan sero-sero atau andil-andil (Pasal 42).

2 komentar:

Ranti Miranti mengatakan...

rikkkkiii..i loph u lah....hahahaha...blognya meaning banged....hahahhahahahaha...kebetulan aku lagi butuh info tentang ini... :)))

Unknown mengatakan...

makasih ya, sangat membantu ^_^