Minggu, 20 Desember 2009

Selayang Pandang Mengenai Notaris

Notaris dalam praktek kesehariannya disamping dapat dikatakan menjalankan profesi sekaligus juga memangku sebagai Pejabat Publik (Public Official) yang melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah dalam bidang keperdataan. Setidak Notaris harus memerankan 4 fungsi, yakni Pertama Notaris sebagai Pejabat yang membuatkan akta-akta bagi pihak yang datang kepadanya baik itu berupa akta partij maupun akta relaas (ambtelijke akta). Kedua, Notaris sebagai Hakim dalam hal menentukan pembagian warisan. Ketiga, Notaris sebagai Penyuluh Hukum dengan memberikan keterangan-keterangan bagi pihak dalam hal pembuatan suatu akta. Keempat, Notaris sebagai pengusaha yang dengan segala pelayanannya berusaha mempertahankan klien atau relasinya agar operasionalisasi kantornya tetap berjalan.

Notaris selaku pejabat publik melalui ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian Notaris melalui akta-akta yang dibuat oleh dan dihadapannya terkandung suatu beban dan tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

1. Warga negara Indonesia

2. Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.

3. Berumur minimal 27 tahun : Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental.

4. Bertakwa kepada tuhan YME : Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.

5. Pengalaman : Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.

6. Ijazah : Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.

7. Non-PNS : Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi beturan kepentingan.

Kewenangan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris:

  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).

Adapun larangan yang diperhatikan Notaris dalam melaksanakan tugasnya:

  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.


0 komentar: