Sabtu, 19 Desember 2009

Hukum Administrasi Kepegawaian

1. ISTILAH-ISTILAH DALAM DISIPLIN KEPEGAWAIAN
1. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
6. Perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
7. Peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
[Dasar Hukum: Pasal 1 PP No.30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil]
8. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bukan termasuk TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).
[Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian]
9. Eselon I adalah tingkatan tertinggi dalam jabatan struktural.
10. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
[Dasar Hukum: Pasal 1 angka 5 PP No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil]
11. Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara
12. Jam Kerja (Pasal 1 huruf b): berapa jam sehari?apa sama dengan UU Ketenagakerjaan?
13. Tindakan yang bersifat negatif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap bawahannya/orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, yang dimaksud untuk membalas dendam.
[Dasar Hukum: Pasal 3 huruf g PP No.30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil]
14. Alasan-alasan yang kuat adalah alasan yang digunakan untuk meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh Pejabat bawahannya yang berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing.
[Dasar Hukum: Pasal 25 PP No.30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil].
15. Batas usia pensiun adalah batas usia pegawai negeri yang telah mencapai usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Dasar Hukum: Pasal 9 PP No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai]
16. Badan Administrasi Kepegawaian adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (www.bkn.go.id)
17. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Keppres No.67 Tahun 1980)

2. MEKANISME PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PNS:
1. Sebelum menjatuhkan sanksi displin disiplin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaaan secara lisan dan tertulis. Pemeriksaaan ini bersifat tertutup. (pasal 9 PP 30/ 1980)
2. Pemeriksaaan dapat dilakukan dengan mendfengarkan keterangan orang lain. (pasal 10 PP 30/ 1980)
3. Pemeriksaaan dapat diperintahkan oleh pejabat berwenang (atasan PNS yang disangkakan) agar dijalankan oleh bawahan yang bersangkutan. (pasal 11 PP 30/ 1980)
4. Pejabat yang berwenang n menghukum, meutuskan jenis hukum disiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin tersebut dengan menyebutkan pelanggaran disiplin apa yang dilakukan oleh PNS bersangkutan. (pasal 12 PP 30/ 1980)
5. Pemeriksaaan tersebut hanya dijatuhkan terhadap satu jenis hukuman disiplin. (pasal 13 PP 30/ 1980)
6. Jenis hukuman disiplin disampaikan secara lisan atau tertulis yang ditetapkan dalam surat keputusan dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan secara tertutup juga. (pasal 14 PP 30/ 1980)
Dari mekanisme penjatuhan sanksi disiplin tersebut, PNS dapat mengajukan upaya hukum terhadap keputusan penjatuhan hukuman disiplin, yakni pengajuan keberatan (pasal 15-21 PP 30/ 1980), yang dilakukan hanya terhadap jenis hukuman yang sedang dan berat dengan jangka waktu 14 hari sejak si PNS menerima keputusan hukuman disiplin secara tertulis yang memuat alasan-alasan dari keberatan tersebut.

3. Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin (Pasal 22 PP No. 30 Tahun 1980)
Untuk hukuman disiplin ringan yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada yang bersangkutan, sedangkan hukuman disiplin sedang dan berat berlaku sejak hari 15 (kelima belas) terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin itu, kecuali jenis hukuman disiplin berat yang berisi pembebasan dari jabatan dan tidak ada keberatan dari PNS yang bersangkutan. Selain itu, keputusan hukuman disiplin sedang dan berat akan mulai berlaku sejak ada keberatan atas keputusan keberatan itu, kecuali jenis hukuman disiplin yang berisi pembebasan dari jabatan dan tidak ada keberatan dari PNS yang bersangkutan dan jenis hukuman disiplin tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin itu berlaku pada hari ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.

1 komentar:

Aseph My mengatakan...

CERITA KISAH SUKSES DARI SAYA

Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya...

Assalamu Alaikum wr-wb, Saya pak Aseph seorang TKI kerja di malaysia. Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bpk, saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, Saya sangat berterima kasih banyak kpd MBAH WIRANG atas bantuan nomer togelNya yang beliau berikan kemaren kpd saya untuk 4D , kini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ternyata apa yang di tulis oleh orang2 tentang MBAH WIRANG di internet termasuk pak zahid hamidi itu semuanya benar benar terbukti dan saya adalah salah satunya orang yang sudah membuktikannya sendiri,usaha yang dulunya bangkrut kini alhamdulillah sekarang sudah mulai bangkit lagi itu semua berkat bantuan beliau,saya tidak pernah menyangka kalau saya sudah bisa kembali sesukses ini dan kami sekeluarga tidak akan pernah melupakan kebaikan beliau, setiap ada room yg saya temui pasti saya posting nomer beliau agar sahabat2 semua bisa seperti saya.. Bagi anda yang butuh nomer togel silahkan waps +628234'666'7564 Mbah Wirang...






Salam Nak Rantau