Minggu, 20 Desember 2009

Peraturan Perundang-undangan dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam UU No 5 Tahun 1986 untuk membentuk PTUN dengan Keputusan Presiden (Keppres). Di Indonesia sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Pengaturan kompetensi peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :

Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Berikut peraturan perundang-undangan pembentuk Pengadilan Tata Usaha Negara :

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan PT.TUN Jakarta, Medan dan Ujung Pandang

2. Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang.

3. Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang.

4. Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado.

5. Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura.

6. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar.

7. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili.

0 komentar: