Minggu, 20 Desember 2009

Abstrak Buku

JUDUL BUKU : Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian

PENGARANG : Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.

IMPRESUM : Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005

JUMLAH HALAMAN : 702

Buku ini merupakan suatu pengantar umum bagi orang-orang yang hendak mempelajari hukum telematika. Dalam buku ini diulas mulai dari penggunaan teknologi dari tinjauan hukum dan membahas keterkaitan antara teknologi dengan tindak pidana. Buku ini akan banyak bermanfaat bagi peneliti dan staf pengajar yang hendak mengetahui secara mendasar kegiatan telematika dengan berbagai cabang ilmu dan bidang kajian hukum. Adapun cabang ilmu hukum yang menyoroti kegiatan telematika yang dilakukan, antara lain hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum internasional. Selain itu, buku ini menekankan pada perluasan alat bukti dalam perkara pidana, terutama bagi tindak pidana yang yang sulit pembuktiannya, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana korupsi.

Beberapa kelebihan dalam buku ini adalah analisis hukum yang digunakan oleh penulis beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman teknologi yang berbasis hukum. Selain itu, yang menarik dari buku ini adalah selain mendapatkan suatu pengetahuan baru mengenai hukum telematika, buku ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga buku ini tidak ketinggalan jaman, serta pembahasan dari alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terbatas pada apa yang telah tertuang secara nyata dalam bentuk yang berwujud, tetapi lebih dari itu yaitu data elektronik baik yang masih berada dalam komputer maupun yang berupa hasil print-out dari data tersebut.

Walaupun demikian, buku ini memiliki beberapa kelemahan antara lain adanya pembatasan dari pembahasan terbatas pada tindak pidana tertentu dan tidak membahas lebih mendalam mengenai alasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP cenderung lebih lemah karena tidak mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, buku ini dilengkapi oleh rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan cetakan revisi terhadap buku ini.

Akan tetapi, dari segi bahasanya buku ini menampilkan gaya bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh semua kalangan, karena buku ini tidak hanya dibuat bagi pembaca yang mengerti hukum, tetapi juga bagi pembaca yang belum paham dengan hukum khususnya terkait dengan hukum telematika. Sementara itu, buku ini dikemas dengan kualitas kertas dan cetakan yang baik sehingga akan semakin memotivasi bagi pembacanya selalu bersemangat dalam membaca buku ini, tanpa melihat kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya. Cover buku ini juga dibuat untuk menarik para pembaca karena di desain sederhana akan tetapi dapat mewakili isi yang akan dibaca oleh pembaca. Kesimpulannya buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya pengaturan alat bukti elektronik yang menuntut perkembangan teknologi yang semakin pesat.

0 komentar: